Banyuwangi — Pemerintah pusat memilih Kabupaten Banyuwangi sebagai daerah percontohan penerapan digitalisasi bantuan sosial (bansos) nasional. Uji coba pendaftaran dimulai di Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, dan Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (18/9/2025).
Proses pendaftaran berlangsung cepat, praktis, dan tidak memakan waktu lama. Hanya dalam waktu kurang dari lima menit, data penerima bisa langsung terekam dalam sistem digital.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan ketepatan sasaran program bansos. “Kami bersyukur program ini dimulai dari Banyuwangi. Selain memudahkan masyarakat, digitalisasi akan membuat data penerima lebih valid dan akurat. Tidak ada lagi penerima yang tumpang tindih atau tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, warga yang tidak memiliki handphone tetap bisa mendaftar dengan bantuan operator desa atau Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Pendamping PKH dan petugas teknis juga terjun langsung membantu pendaftaran.
Uji coba ini turut dihadiri pejabat tinggi dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Deputi Statistik Sosial BPS Ateng Hartono, perwakilan Dewan Ekonomi Nasional Tubagus Nugraha, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto, serta perwakilan dari Kemenpan RB dan Komdigi.
Joko Widiarto menekankan pentingnya partisipasi warga. “Kami mendorong semua warga yang membutuhkan, baik yang sudah pernah menerima maupun yang belum, untuk segera mendaftar. Prosesnya mudah, cepat, dan transparan,” katanya.
Kepala Desa Kemiren, M. Arifin, juga mengapresiasi langkah ini. Dari total 1.147 kepala keluarga di desanya, sebanyak 400 sebelumnya telah menjadi penerima bansos konvensional. “Dengan digitalisasi, setiap warga yang merasa membutuhkan bisa langsung mendaftar. Semoga mereka yang benar-benar layak mendapatkan bansos bisa terakomodasi dengan lebih tepat,” ujarnya.
Digitalisasi bansos ini diharapkan mampu menjadi pintu perubahan dalam tata kelola bantuan sosial di Indonesia, sekaligus mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara lebih merata.
(Red)