Banyuwangi β Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani resmi meluncurkan Banyuwangi One ID, sistem integrasi layanan publik berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan), yang memudahkan warga mengakses berbagai layanan cukup lewat aplikasi Smart Kampung. Peluncuran ini digelar di Pendopo Sabha Swagata Banyuwangi, Jumat (23/5/2025).
Dengan Banyuwangi One ID, pengurusan layanan seperti KTP hilang atau surat kematian kini tak perlu lagi berkas bertumpuk. Warga cukup memasukkan NIK dan sistem akan memproses secara otomatis.
βIni komitmen kami agar warga mendapat layanan publik yang cepat dan mudah,β ujar Ipuk.
Ipuk menjelaskan, Banyuwangi One ID merupakan langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data presisi. Ia menegaskan bahwa data yang akurat menjadi fondasi penting bagi pelayanan yang efisien dan tepat sasaran.
βDengan sistem ini, pengurusan KTP yang sebelumnya memerlukan 7 berkas cukup dengan 1 berkas. Pencatatan kematian yang tadinya 9 berkas cukup 2 berkas,β tambah Ipuk.
Tak hanya adminduk, Banyuwangi One ID juga akan menyasar sektor pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga kepegawaian ASN. Pelayanan publik pun akan terus diperluas secara bertahap.
Peluncuran ini juga dihadiri secara daring oleh Plt Deputi Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, yang mengapresiasi langkah Banyuwangi dalam membangun sistem digital yang mempermudah urusan masyarakat.
βBanyuwangi tidak hanya digitalisasi layanan, tapi juga mindset SDM-nya. Inilah yang disebut transformasi digital,β tegas Cahyono.
Ia menambahkan bahwa pola ini akan dikaji lebih lanjut untuk bisa dijadikan model layanan publik nasional.
(Red)