Banyuwangi, 8 Juni 2025 – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh pemerintah untuk mempermudah proses sertifikasi tanah, ternyata di manfaatkan oleh oknum pengusaha nakal dan Aroma dugaan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh pemangku kewenangan tercium sangat kuat. Pasalnya, biaya balik nama bagi masyarakat pembeli kavling tanah dari salah satu orang kaya di desa tersebut, biaya dikenakan kepada pembeli mencapai Rp 10 juta, membuat pembeli yang rata-rata orang kurang paham regulasi ini kebingungan karena yang mereka terima Sertifikat Produk Program PTSL.
Menurut Sugiarto Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi biaya PTSL sebesar Rp 10 juta tersebut dikenakan oleh pengusaha kaplingan kepada para pembeli kaplingan yang ingin memproses sertifikat tanah mereka yang bertahun-tahun ditempati, Biaya ini dinilai terlalu tinggi memberatkan warga pembeli dan diduga kuat ada penyalahgunaan wewenang dalam prosesnya.
“Regulasi melarang pengusaha menjual kavling tanah tanpa rumah, dan hal tersebut merupakan sebuah bentuk perbuatan melawan hukum karena berpotensi merugikan keuangan negara dari pajak serta berpotensi merugikan pembeli apabila proses balik nama tidak bisa dilakukan. Lebih fatal lagi dugaan penyalahgunaan wewenang Oknum Desa maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi sangat kuat karena ada temuan transaksi tahun 2023 dan proses balik nama dilakukan Mei 2025 Namun hasilnya terbit sertifikat blanko PTSL tahun 2021,” terang Sugiarto
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Kantor BPN Banyuwangi dan sudah kami cek melalui PPAT sertifikat – sertifikat tersebut dinyatakan asli, dan kami akan segera membawa ini ke ranah Aparat Penegak Hukum Kepolisian untuk mengungkap tuntas sebagai bentuk mendorong program pemerintah tentang pemberantasan mafia tanah,” pungkasnya,
(Red)