Banyuwangi – Lembaga BP3RI bersama Laskar BP3RI resmi meluncurkan kolaborasi gerakan “Libas Korupsi” di Kantor DPP BP3RI, Desa Sragi, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (28/9/2025).
Ketua Umum Lembaga BP3RI, Sugeng Setiawan, S.H., menegaskan pentingnya komitmen terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai landasan gerakan ini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara sah, terukur, dan berlandaskan hukum.
“Kami berfokus pada pencegahan dan penindakan berbasis bukti, dengan administrasi yang tertib dan seluruh proses dalam jalur penegakan hukum resmi,” tegas Sugeng.
Dalam rapat tersebut, ditegaskan pula nilai-nilai etika gerakan “Libas Korupsi”. Anggota diharapkan proaktif dalam mencari dan mengumpulkan informasi, menjaga independensi, objektivitas, serta menerapkan verifikasi berlapis. Selain itu, keselamatan relawan menjadi prioritas utama dalam menjalankan tugas.
Laskar BP3RI menegaskan komitmennya untuk bekerja secara jujur dan amanah, mengutamakan prinsip anti-korupsi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, mereka menekankan hak masyarakat dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap penggunaan uang negara serta kinerja pejabat publik.
Dengan berpegang pada konstitusi dan hukum, BP3RI dan Laskar BP3RI siap bersatu, menjaga soliditas organisasi, dan konsisten mengawal pengawasan terhadap setiap kasus yang muncul.
(Supri)