Banyuwangi β Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Komisi VIII DPR RI menggelar sosialisasi transparansi pengelolaan dana haji di Hallroom Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center, Senin (19/5/2025). Acara ini diikuti pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), pimpinan pesantren, anggota Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), serta perwakilan majelis taklim se-Banyuwangi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, menekankan pentingnya literasi publik dalam memahami pengelolaan dana haji. Ia menyayangkan maraknya hoaks terkait dana haji yang dapat merusak kepercayaan umat. βInformasi yang benar harus sampai ke masyarakat. Jangan sampai mereka termakan isu yang tidak jelas asal-usulnya,β tegas Ina.
Ia juga menyinggung maraknya jamaah haji ilegal seperti rombongan liar (Romli) yang menyusup ke tenda resmi jamaah pada musim haji 2024. Menurutnya, pemerintah Arab Saudi kini memperketat aturan, termasuk melarang akses bagi yang tidak memiliki visa haji resmi.
Ina turut mengangkat isu daftar tunggu haji yang semakin panjang, seperti di Embarkasi Makassar yang mencapai 40 tahun. Ia mendukung reformasi sistem haji, termasuk rencana pengalihan operasional haji ke Badan Pelaksana Haji mulai 2026.
Kepala Kemenag Banyuwangi, Dr. H. Chaironi Hidayat, menyatakan bahwa pesantren, KBIHU, dan majelis taklim memiliki peran penting dalam menyebarkan edukasi keagamaan dan keuangan publik secara kritis dan selektif.
Perwakilan BPKH, Fani Sufiyandi, menegaskan bahwa dana haji dikelola berdasarkan prinsip nirlaba, mengacu pada UU No. 34 Tahun 2014 dan fatwa MUI. Dana tidak boleh digunakan untuk proyek non-haji dan sepenuhnya ditujukan untuk peningkatan layanan ibadah, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi jamaah.
Dalam sesi dialog, muncul kritik dari peserta. Ustaz Muporrobin dari Pesantren Nur Cahaya mempertanyakan efektivitas pemanfaatan dana haji, sementara Muhammadun dari Pesantren Darussalam mengeluhkan mahalnya biaya haji 2025 di Embarkasi Surabaya.
Menjawab hal tersebut, Ina menjelaskan bahwa dana abadi umat yang berasal dari selisih biaya penyelenggaraan haji sebelumnya bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan, dengan catatan tetap mengikuti prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat serta meminimalkan penyebaran informasi keliru yang dapat meresahkan umat.
(Red)