Banyuwangi, 27 Juni 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengecam keras gugatan yang dilakukan oleh BRI terhadap salah satu nasabahnya yang memiliki hutang sebesar Rp 92.332.904,- pokok plus bunga plus denda. Menurut Sugiarto, gugatan ini tidak adil dan tidak sesuai dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo saat ini tentang penghapusan hutang masyarakat kecil dibawah 500 juta rupiah, seharusnya bank lebih mengedepankan komunikasi dan cara cara kekeluargaan daripada menggunakan Hak Hukum yang dimiliki sebagai lembaga perbankkan.
Sugiarto menyampaikan bahwa nasabah tersebut masih sanggup untuk mencicil per bulan di atas Rp 1 juta rupiah, di bawah Rp 2 juta, namun BRI tidak memberikan kebijakan apapun. Bahkan, BRI tidak mengirimkan somasi terlebih dahulu kepada nasabah sebelum melakukan gugatan, apalagi Nasabah ini belum pernah mendapatkan fasilitas Restrukturisasi Kredit sebagai program resmi pemerintah masa pandemi. Yang diterima oleh nasabah hanya SP1, SP2, dan SP3.
“Kami mengecam keras BRI yang menggugat nasabahnya sendiri. Ia menyampaikan bahwa BRI adalah salah satu Bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia sebagai BUMN mewakili negara untuk membantu ekonomi masyarakat, namun hari ini sedang menggugat rakyatnya sendiri, Ia berharap bahwa sengketa kredit ini dapat diselesaikan melalui otoritas jasa keuangan, yaitu OJK,” Ujarnya,
Sugiarto menyampaikan bahwa besok akan mengirimkan somasi kepada pimpinan BRI Kaligondo Cabang Genteng yang akan ditembuskan kepada OJK. Ia berharap bahwa sengketa kredit ini dapat selesai di OJK dan dapat dipelajari baik-baik oleh pimpinan BRI dan Kementerian BUMN.
“Kami juga meminta Kementerian BUMN untuk turun tangan dalam kasus ini. Ia berharap bahwa Kementerian BUMN dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih bijak dalam menyelesaikan sengketa kredit ini. Ia juga berharap bahwa BRI sebagai BUMN milik negara dapat mempertimbangkan nasib nasabah yang masih sanggup untuk mencicil dan tidak memiliki itikad buruk,” Ungkapnya.
Sugiarto menyampaikan setiap kantor BRI terpajang kalimat “Melayani dengan setulus hati,” Namun kebalikannya dinilai tidak adil karena nasabah masih sanggup untuk mencicil dan tidak memiliki itikad buruk. Ia berharap bahwa BRI dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih bijak dalam menyelesaikan sengketa kredit ini. Ia juga berharap bahwa OJK dapat memantau kasus ini dan memastikan bahwa BRI tidak melakukan tindakan yang tidak adil terhadap nasabahnya,” Tutupnya.
(Red)