Banyuwangi – Momentum unik terjadi di Banyuwangi pada Senin (22/9/2025). Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Guntur Priambodo di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Desa Balak, Kecamatan Songgon. Pelantikan di lokasi TPS3R ini menjadi pertama kalinya dilakukan, sekaligus menjadi simbol pentingnya ASN turun langsung ke lapangan.
Prosesi pelantikan digelar di halaman gedung pengolahan sampah, berjalan lancar meski berbaur dengan aroma khas TPS3R. Acara dihadiri seluruh pejabat Pemkab Banyuwangi, serta puluhan pegawai TPS3R yang mengikuti jalannya pelantikan dari awal hingga akhir.
Bupati Ipuk menekankan pesan penting kepada seluruh pejabat dan Sekda yang baru. “Ini bagian dari pelantikan yang istimewa. Pemilihan TPS3R sebagai lokasi pelantikan mengingatkan kita semua agar ASN sering turun ke lapangan. Tugas pemerintah daerah tidak hanya merancang kebijakan, tetapi juga menyelesaikan masalah masyarakat secara konkret,” ujarnya.
Ipuk menegaskan bahwa Sekda merupakan pusat kendali birokrasi. Guntur diharapkan mampu menghubungkan visi kepala daerah dengan eksekusi program kerja, termasuk menurunkan angka kemiskinan, mendorong inovasi, dan membangun sumber daya manusia unggul. “Saya titipkan amanah kepada Sekda baru untuk membangun birokrasi yang melayani, bukan dilayani. Semua pejabat harus turun ke lapangan dan melihat kondisi nyata masyarakat,” tegasnya.
Guntur Priambodo menyatakan kesiapan mengemban tugas tersebut. “Tugas utama Sekda adalah menyambungkan, mengkoordinasikan, dan memastikan program kerja di OPD berjalan sesuai visi misi kepala daerah,” ujarnya. Guntur sebelumnya memiliki pengalaman luas di Pemkab Banyuwangi, termasuk menjabat Plh Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, serta Kepala Dinas PU Pengairan.
Kepala BKPP Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Sekda telah mengikuti PP 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP 17 Tahun 2020, melalui uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, dan pengawasan Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN. Karena tidak ada pendaftar dalam seleksi terbuka, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme mutasi/rotasi dengan rekomendasi Kepala BKN.
Pelantikan Sekda dilakukan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan persetujuan Gubernur Jawa Timur melalui surat tertanggal 22 September 2025. Langkah ini memastikan posisi Sekda Banyuwangi terisi secara resmi dan sesuai regulasi.
(Red)