BANYUWANGI, 25 Juli 2025 β Dunia pendidikan di Banyuwangi kembali tercoreng. Sejumlah oknum guru di salah satu SMA Negeri 1 diduga menyalahgunakan Dana Partisipasi Sumbangan Masyarakat (PSM) untuk kepentingan pribadi, termasuk tunjangan transportasi dan kegiatan rekreasi guru. Praktik tersebut diduga melanggar peraturan dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengecam keras dugaan penyimpangan dana publik tersebut. Menurutnya, dana PSM bukan milik pribadi, melainkan milik publik yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan.
βDana PSM itu bukan untuk jalan-jalan atau tunjangan guru. Itu dana publik yang harus dipertanggungjawabkan. Jika disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, pelakunya bisa dijerat Undang-Undang Tipikor,β tegas Sugiarto, Jumat (25/7/2025).
Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, dana PSM hanya boleh digunakan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan. Penggunaan untuk honor rutin, transportasi, atau rekreasi jelas dilarang keras. Jika dalam pelaksanaannya terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka pelakunya bisa dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
βAncaman pidana bagi pelaku bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,β tambah Sugiarto.
Lebih dari itu, jika guru yang terlibat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dapat dikenakan sanksi disiplin berat, bahkan pemecatan tidak dengan hormat. Hal ini sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
βPNS yang menyalahgunakan keuangan publik jelas melanggar etika dan aturan hukum. Jika terbukti, bukan hanya dipecat, tapi juga bisa diproses pidana,β ujarnya.
Sugiarto juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas pengelolaan dana PSM tidak hanya berada pada komite sekolah, tetapi juga pada kepala sekolah sebagai pihak yang memberi persetujuan. Dinas Pendidikan dan Inspektorat wajib mengawasi setiap penggunaan dana publik di satuan pendidikan.
Struktur Tanggung Jawab Pengelolaan Dana PSM
Pihak | Tanggung Jawab Utama |
---|---|
Komite Sekolah | Merancang, mengelola, dan melaporkan penggunaan dana PSM. Wajib transparan. Tidak boleh melakukan pungutan. |
Kepala Sekolah | Menyetujui atau menolak usulan dari komite. Bertanggung jawab atas pelaksanaan di lapangan. |
Dinas Pendidikan & Inspektorat | Mengawasi, membina, serta menindak dugaan penyimpangan dana publik di sekolah. |
Peringatan untuk Semua Pihak
Jika terbukti terjadi penyimpangan dana PSM:
- Komite dan/atau Kepala Sekolah dapat dikenai pertanggungjawaban pidana dan etik.
- Pelaku dapat dijerat UU Tipikor, sanksi disiplin PNS, bahkan pemecatan.
- Penggunaan dana tanpa dasar hukum jelas bisa dikategorikan sebagai korupsi.
Sugiarto mengajak masyarakat, khususnya wali murid, untuk berani melapor jika mengetahui adanya dugaan penyimpangan di sekolah.
βJangan biarkan oknum merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Kami dorong masyarakat untuk mengawasi dan bertindak,β pungkasnya.
(Redaksi akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini)