Banyuwangi – WH (40), seorang warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi, tak kuasa menahan rasa haru setelah namanya tercantum sebagai penerima amnesti Presiden. Terpidana kasus penyalahgunaan narkotika ini seharusnya baru bebas pada 2027, namun kini bisa pulang lebih awal dan berkumpul kembali dengan keluarganya.
Penyerahan salinan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti dilakukan langsung oleh Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, pada Sabtu (2/8/2025).
WH mengaku kaget saat dipanggil dan diberitahu bahwa dirinya mendapatkan amnesti. Saat keluar dari gerbang Lapas, ia langsung sujud syukur. “Saya sempat tidak percaya bisa bebas sebelum masa pidana habis,” katanya.
Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo. “Alhamdulillah saya bisa kembali menghirup udara bebas. Terima kasih Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah mendukung program ini,” ucap WH.
Kalapas Banyuwangi menjelaskan bahwa amnesti ini menjadi salah satu upaya mengurangi over kapasitas di lapas dan rutan. “Ini juga bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang layak mendapatkan pengampunan,” ujar I Wayan Nurasta Wibawa.
Amnesti tidak diberikan sembarangan. Untuk perkara narkotika misalnya, hanya diberikan kepada pelanggar Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009, dengan syarat barang bukti di bawah 1 gram, bukan residivis, dan tidak memiliki catatan pelanggaran di lapas.
Amnesti sendiri merupakan penghapusan hukuman yang diberikan pemerintah kepada kelompok narapidana tertentu, berbeda dengan grasi yang bersifat individual.
(Red)