Banyuwangi β Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Forkopimda dan pihak terkait resmi mendeklarasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Kamis (15/5/2025). Deklarasi ini menegaskan komitmen bersama untuk pelaksanaan SPMB yang bersih, adil, dan inklusif.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa tidak boleh ada anak Banyuwangi yang putus sekolah. Ia meminta masyarakat aktif melaporkan bila menemukan anak-anak yang tidak bersekolah.
βSemua anak Banyuwangi harus sekolah. Kalau ada anak yang belum sekolah, tolong laporkan ke desa atau kelurahan. Kami akan bantu,β tegas Ipuk.
Ipuk juga menekankan agar Dinas Pendidikan tidak mempersulit siswa dari keluarga kurang mampu dalam proses SPMB.
βMereka harus jadi prioritas. Berikan karpet merah agar mereka bisa melanjutkan pendidikan,β lanjutnya.
Ia juga mengimbau wali murid untuk mengikuti proses SPMB secara jujur, tanpa manipulasi demi masuk ke sekolah tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, menjelaskan bahwa SPMB 2025 dibuka untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Untuk PAUD, seleksi dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan usia dan ketersediaan ruang belajar.
Jenjang SD memiliki tiga jalur seleksi: afirmasi (untuk keluarga miskin dan anak berkebutuhan khusus), mutasi (perpindahan orang tua), dan domisili (berdasarkan jarak rumah ke sekolah). Jalur afirmasi dan mutasi dibuka 18β28 Mei, pengumuman 30 Mei. Jalur domisili dibuka 19 Meiβ19 Juni, pengumuman 20 Juni. Proses dilakukan semi-online.
Untuk SMP, tersedia empat jalur: afirmasi dan mutasi (pendaftaran 19β20 Mei, pengumuman 21 Mei), prestasi (26β27 Mei, pengumuman 28 Mei), dan domisili (2β3 Juni, pengumuman 4 Juni). Seluruh proses dilakukan secara online.
(Red)