Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pasangan Ipuk Fiestiandani dan Mujiono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih hasil Pilkada 2024. Rapat yang berlangsung pada Rabu malam (12/2/2025) ini juga mengusulkan pengangkatan keduanya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
Rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan KPU Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni’mah, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono, serta sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi. Turut hadir Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dan Komandan Pangkalan Laut (Danlanal) Banyuwangi Letkol Laut (P) Hafidz.
“Malam ini kami menggelar paripurna dengan agenda pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih. Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada kami terkait penetapan tersebut,” ujar Made Cahyana Negara.
Dalam rapat tersebut, DPRD Banyuwangi juga membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil Pilkada Banyuwangi. Putusan ini memperkuat keputusan KPU Banyuwangi yang menetapkan pasangan Ipuk-Mujiono sebagai pemenang pada 6 Februari 2025.
“Setelah ini, kami akan mengirimkan surat kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur agar proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat segera dilaksanakan,” tambah Made.
Sementara itu, Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, KPU, Bawaslu, TNI-Polri, DPRD, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan Pilkada yang berjalan aman dan lancar.
“Dengan kerja sama dan dukungan dari DPRD, masyarakat, serta seluruh pihak, kami yakin bisa mewujudkan Banyuwangi yang lebih baik lagi,” ujar Ipuk.
(Red)