Banyuwangi, 23 Mei 2025 – Ketua Komunitas dan Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengungkapkan adanya dugaan kebocoran anggaran di Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Desa ini menerima anggaran sebesar Rp2,4 miliar dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2024, yang merupakan bagian dari perubahan sistem penyaluran dana hibah yang kini disalurkan langsung ke pemerintah desa.
Menurut Sugiarto, pihaknya menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Desa Kemiri. “Kami menemukan dugaan kebocoran anggaran mencapai Rp1,2 miliar,” kata Sugiarto. Beliau juga menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut hanya seperti kerja bakti antar RT, yang diduga tidak sesuai teknis konstruksi.
Sugiarto mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, dan KPK RI untuk melakukan audit di Desa Kemiri sebagai percontohan dari belasan desa yang menerima bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2024.
“Desa Kemiri ini adalah salah satu contoh dari belasan desa yang menerima bantuan keuangan dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2024. Kami berharap agar audit ini dapat dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” kata Sugiarto.
Sugiarto juga berharap agar hasil audit dapat segera diumumkan kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana penggunaan dana yang diterima oleh Desa Kemiri. “Kami berharap agar hasil audit dapat segera diumumkan kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana penggunaan dana yang diterima oleh Desa Kemiri,” kata Sugiarto.
Dengan demikian, Sugiarto berharap agar kasus dugaan kebocoran anggaran di Desa Kemiri dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana publik.
(Red)