Jember β 7 September 2025.
Seorang warga Dusun Sumberjati, Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, bernama Jupriyanto (35) melaporkan dugaan tindak pengancaman dengan senjata tajam (sajam) ke Polsek Kalisat. Laporan tersebut resmi diterima dan tercatat dalam STTLP/M/135/IX/2025/SPKT/Polsek Kalisat/Polres Jember.
Kejadian berlangsung pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di depan rumah warga bernama Dani Duspasen, Dusun Gladewero, Desa Kalisat, Kecamatan Kalisat, Jember. Dalam laporan tersebut, korban menyebut pelaku berinisial Yahya yang melakukan ancaman menggunakan sajam jenis bedung.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisi, peristiwa berawal ketika korban mendatangi rumah seorang saksi. Saat itu, korban bertemu dengan terlapor (Yahya) yang kemudian mengeluarkan senjata tajam sambil mengucapkan ancaman serius.
Korban mengaku sempat diperingatkan oleh pelaku agar βjangan ikut campurβ dalam suatu permasalahan. Bahkan, saksi di lokasi juga melihat langsung tindakan terlapor yang membuat situasi semakin mencekam. Karena merasa keselamatan jiwanya terancam, korban akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kalisat untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Polisi Mulai Lakukan Penyidikan
Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak Polsek Kalisat β Polres Jember, Polda Jawa Timur. Aparat akan mendalami keterangan korban, saksi, serta bukti-bukti lain guna memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut aturan hukum, pengancaman menggunakan senjata tajam dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan/Pengancaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Peristiwa ini menjadi perhatian warga setempat, karena penggunaan senjata tajam dalam perselisihan dinilai membahayakan dan menimbulkan rasa takut di lingkungan. Masyarakat berharap polisi bertindak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang lebih besar.
Kasus dugaan pengancaman dengan sajam yang dialami Jupriyanto di Jember menambah daftar panjang perkara kriminalitas yang menggunakan senjata tajam di wilayah Jawa Timur. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan ke aparat jika terjadi tindak ancaman atau kekerasan.
(Red)