Banyuwangi, 23 Mei 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek Rabat Beton Jalan di Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Desa Kemiri menerima bantuan belanja keuangan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 sebesar Rp2,4 miliar untuk proyek Rabat Beton Jalan dengan panjang 2250 meter, lebar 3 meter, dan tebal 20 cm.
Sugiarto menyatakan bahwa pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan standar teknik konstruksi, sehingga merugikan penerima manfaat dan diduga ada penggelembungan anggaran. Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain:
1. Tidak Ada Pemadatan: Tidak ada kegiatan pemadatan pada obyek Rabat Beton, sehingga jalan Rabat Beton bisa retak atau patah jika terjadi penurunan tanah.
2. Tidak Ada Timbunan Pasir: Tidak ada timbunan pasir tebal 5 cm sebagai dasar sebelum lembaran plastik digelar dan begisting batas Rabat Beton dan tanah bekas galian pasangan begisting ditimbun ke tengah jalan yang akan di Rabat Beton, sehingga volume beton berkurang.
3. Pemasangan Begisting Tidak Sesuai: Cara pemasangan begisting papan 20 cm bukan di atas tanah jalan di Rabat, tetapi ditanam 5 cm s/d 7 cm dan tanah galianya ditimbulkan ke tengah jalan yang mau di Rabat Beton, sehingga otomatis mengurangi ketebalan dan volume beton berkurang banyak.
Berdasarkan perhitungan estimasi anggaran biaya pelaksanaan pekerjaan, Sugiarto menyatakan bahwa anggaran biaya pelaksanaan untuk kegiatan Rabat Beton Jalan Desa Kemiri hanya sebesar Rp1.167.555.000,00, dengan rincian RAB terlampir. Ini berarti ada dugaan kebocoran anggaran sebesar Rp1.242.445.000,00.
Sugiarto meminta Kapolresta Banyuwangi untuk memproses pengaduan ini sebagai masyarakat yang ada dalam “Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi” sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Kami berharap agar Kapolresta Banyuwangi dapat memproses pengaduan ini dengan serius dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana penggunaan dana yang diterima oleh Desa Kemiri,” kata Sugiarto.
“Kami berharap agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara di Desa Kemiri dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana publik,” tutup Sugiarto.
(Red)