Banyuwangi – Dugaan praktik transaksi solar ilegal kembali mencuat di Banyuwangi. Setelah sebelumnya menggegerkan Pelabuhan APBN Tanjungwangi, kini aktivitas serupa diduga berpindah ke Pelabuhan Perikanan Masami. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa transaksi solar industri ilegal tetap berlangsung, meski di lokasi yang berbeda.
PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB) diduga menjadi aktor utama dalam skandal ini. Tanpa izin usaha niaga umum yang sah, perusahaan tersebut diduga memasok solar industri dengan harga yang jauh di bawah harga resmi. Solar ini kemudian dijual kepada para pengusaha kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Masami.
Hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dalam melindungi praktik ini. Solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat diduga ditimbun dan dijual kembali dengan harga lebih murah. Namun, asal-usul solar tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Apakah berasal dari SPBU atau BBM alokasi instansi negara yang diselewengkan? Bukti transaksi seperti faktur pajak, invoice, dan loading order dari perusahaan niaga resmi masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Masami, Andika, serta pengelola pelabuhan, Rudi Setiawan, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Mereka belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan singkat. Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Perigi, Ririn Sugihariyati, menyatakan bahwa kewenangan terkait pengisian BBM di Pelabuhan Perikanan Masami berada di tangan Syahbandar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengisian solar yang diduga ilegal.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar karena berpotensi merugikan negara serta masyarakat. Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi semakin menguat, terutama terkait penghindaran kewajiban pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kas negara dan daerah bisa mengalami kerugian besar.
Harga jual solar industri yang dilakukan oleh PT LBB hanya Rp10.400 per liter, jauh lebih rendah dibandingkan harga resmi dari penyedia BBM industri seperti AKR, Indomobil, dan Pertamina Patra Niaga. Perbedaan harga yang signifikan ini memunculkan dugaan bahwa solar yang dijual bukan berasal dari sumber yang sah.
Masyarakat Banyuwangi diminta untuk tidak tinggal diam dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah mereka. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini tidak terus berlanjut. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini hanya akan semakin merusak sektor energi yang vital bagi perekonomian daerah.
(Tim Investigasi)