Banyuwangi – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, secara resmi melayangkan surat permohonan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp2,4 miliar yang diterima Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala BPKP Provinsi Jawa Timur, Yuan Chandra Djaisin, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA, dan juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur serta Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. Dalam keterangannya, Sugiarto menyebutkan bahwa dana hibah dari APBD Provinsi tahun 2024 itu dialokasikan untuk proyek rabat beton jalan desa, namun pelaksanaannya menimbulkan pertanyaan.
“Proyek yang dibiayai dari dana hibah tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Sebelum digunakan saja, beton jalan sudah mengalami keretakan di banyak titik. Ini menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” ujar Sugiarto, Jumat (20/6/2025).
Sugiarto juga menyebutkan bahwa berdasarkan analisa manual mengacu pada standar harga Kabupaten Banyuwangi, total biaya konstruksi semestinya hanya sekitar Rp1,2 miliar. “Ada selisih sekitar Rp1,2 miliar yang patut dipertanyakan. Untuk itu, kami minta BPKP segera turun tangan melakukan audit investigatif,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya audit agar pengelolaan dana hibah dari APBD lebih transparan dan akuntabel. Sugiarto juga mendorong agar seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah diawasi oleh konsultan profesional dan dilaksanakan oleh pelaksana yang benar-benar kompeten di bidangnya.
Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap dana hibah, menyusul adanya pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah terkait pengelolaan dana hibah di Jawa Timur.
“Ini menjadi momentum penting agar tidak ada lagi penyelewengan di tingkat desa. Pengawasan harus diperkuat, apalagi anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat,” pungkasnya.
(Red)