Banyuwangi β Lembaga Swadaya Masyarakat Banyuwangi Corruption Watch (LSM BCW) bersama warga Dusun Krajan, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, menggelar rapat hearing dengan DPRD Banyuwangi. Hearing tersebut membahas pencabutan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2024 tanpa dasar yang jelas.
Ketua LSM BCW, Masruri, menyampaikan bahwa sebanyak 51 warga telah melaporkan keluhan mereka terkait pencabutan bantuan tersebut. Menurutnya, bantuan dicabut tanpa adanya pemberitahuan atau alasan yang kuat kepada warga terdampak.
“Kami menerima aduan dari warga yang merasa tidak puas dengan pencabutan bantuan PKH dan BPNT. Mereka meminta kejelasan serta transparansi dalam proses penyaluran bantuan ini,” tegas Masruri dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (21/1/2025).
Menanggapi hal tersebut, Emy Wahyuni, anggota Komisi II DPRD Banyuwangi, menekankan bahwa pencabutan bantuan harus dilakukan berdasarkan temuan di lapangan dengan alasan yang valid dan jelas.
“Pencabutan bantuan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kami meminta Kepala Desa Barurejo untuk membawa data yang relevan dan melakukan evaluasi ulang terhadap warga yang layak menerima bantuan,” ujar Emy Wahyuni.
DPRD Banyuwangi berharap proses evaluasi ulang ini segera diselesaikan, agar bantuan dapat kembali disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Sebagai tindak lanjut, LSM BCW dan Komisi II DPRD Banyuwangi akan memantau langsung proses evaluasi tersebut untuk memastikan transparansi dalam penyaluran bantuan.
“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat dan memastikan bantuan ini tepat sasaran serta sampai kepada warga yang membutuhkan,” pungkas Emy Wahyuni.
(Supri)