Banyuwangi, 28 Juli 2025 – Inspektorat Kabupaten Banyuwangi melalui program Inspawangi Podcast menghadirkan diskusi mengenai tata kelola pendidikan, khususnya terkait praktik sumbangan komite sekolah dan pengadaan kebutuhan personal siswa pada tahun ajaran baru.
Podcast yang dipandu oleh Aprillia Shintya Dewi ini menghadirkan Plt. Inspektur Kabupaten Banyuwangi, Drs. Dwi Yanto, MAP, serta Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto. Keduanya membahas pentingnya pengawasan agar kebijakan pendidikan tidak disalahgunakan oleh pihak sekolah maupun komite.
“Kami menerima masukan dari masyarakat terkait dugaan pungutan di sekolah negeri yang berkedok sumbangan. Jangan sampai surat edaran dari Dinas Pendidikan dimanfaatkan sebagai payung hukum oleh oknum tertentu. Hal ini bisa berdampak hukum pada pihak yang sebenarnya tidak terlibat,” tegas Sugiarto.
Menurutnya, persoalan utama muncul pada kebijakan pengadaan seragam dan buku yang seharusnya tidak dilakukan oleh sekolah negeri. Namun, dalam praktiknya, koperasi sekolah yang anggotanya mayoritas guru justru menjual perlengkapan tersebut dengan harga yang dinilai memberatkan wali murid.
Harga baku seragam sekitar Rp500 ribu, tetapi di lapangan ada yang menjual hingga Rp1,4 juta. Jika margin wajar, mungkin masih bisa diterima. Namun jika berlipat dua hingga tiga kali, itu menjadi beban bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Sugiarto menyoroti praktik sumbangan komite sekolah yang bersifat rutin, baik bulanan maupun tahunan, yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan. Ia juga memaparkan temuan adanya penggunaan dana sumbangan untuk kebutuhan di luar kepentingan siswa, seperti transportasi dan rekreasi guru.
Dwi Yanto menegaskan bahwa Inspektorat akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan agar kebijakan terkait kebutuhan sekolah tidak menimbulkan penyimpangan.
“Kami akan menindaklanjuti masukan ini, termasuk soal perbedaan antara peran sekolah dan koperasi sekolah. Prinsipnya, pengadaan barang harus transparan, harga wajar, dan tidak memberatkan wali murid,” ujarnya.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi juga meminta DPRD Kabupaten Banyuwangi segera merealisasikan pembahasan Perda BOS Daerah. Regulasi ini diharapkan dapat menambah alokasi dana pendidikan dari APBD sehingga kebutuhan operasional sekolah terpenuhi tanpa harus membebani orang tua siswa.
(Red)