Banyuwangi, 2025 – Inspektorat Kabupaten Banyuwangi melalui Inspawangi Podcast membahas isu pengadaan kebutuhan personal siswa dan sumbangan komite sekolah yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat, terutama pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Plt. Inspektur Kabupaten Banyuwangi, Drs. Dwi Yanto, MAP, menekankan perlunya manajemen risiko untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan beban sosial kepada wali murid.
“Setiap tahun ajaran baru selalu ada risiko, mulai dari jual-beli seragam, buku, hingga pungutan oleh komite. Sebagai Inspektorat yang juga bagian dari Satgas Saber Pungli, kami berkewajiban memitigasi risiko ini, baik dari sisi sosial maupun hukum,” ujarnya.
Dwi Yanto menjelaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan hanya diperbolehkan jika bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak dibatasi waktu, dan tanpa persyaratan tertentu.
“Permendikbud sudah jelas membedakan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan. Yang diperbolehkan adalah sumbangan sukarela. Begitu ada batas waktu atau unsur kewajiban, itu masuk kategori pungutan,” tegasnya.
Terkait pengadaan seragam, Dwi Yanto menyampaikan bahwa koperasi sekolah diperbolehkan menjual perlengkapan siswa sepanjang berbadan hukum, memiliki dasar regulasi yang jelas, serta tidak melakukan praktik pengondisian.
“Kami mendorong sekolah agar koperasinya berbadan hukum. Namun, tidak boleh ada paksaan bagi wali murid untuk membeli di koperasi sekolah. Dalam edaran, kami bahkan menekankan bahwa orang tua bebas membeli di toko mana saja. Jika ada pemaksaan, itu pelanggaran,” katanya.
Inspektorat juga meminta setiap sekolah memasang banner informasi dan menyediakan nomor kontak pengaduan. Langkah ini bertujuan agar wali murid dapat melapor jika menemukan praktik yang tidak sesuai aturan.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menambahkan bahwa kebijakan terkait pengadaan seragam dan sumbangan perlu diawasi ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum.
“Kami khawatir surat edaran dari Dinas Pendidikan dijadikan payung hukum oleh pihak sekolah atau komite untuk melakukan pungutan. Ketika ada masalah, dinas ikut menanggung risiko, padahal tidak mengetahui praktik di lapangan,” ungkapnya.
Ia juga meminta DPRD Kabupaten Banyuwangi segera menuntaskan pembahasan Perda BOS Daerah agar ada alokasi anggaran tambahan untuk sekolah sehingga kebutuhan operasional tidak lagi bergantung pada sumbangan wali murid.
Versi Full☝️
(Red)