Banyuwangi β Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) Banyuwangi, Hakim Said, SH, melontarkan kritik keras terhadap Dinas Pendidikan Banyuwangi yang diduga mengabaikan pelaksanaan screening urine bagi peserta didik baru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2021.
βIni bukan soal teknis, ini soal komitmen. Perbup sudah jelas mengatur bahwa setiap peserta didik baru wajib melalui verifikasi keterlibatan narkoba. Tapi faktanya, sejak aturan ini diberlakukan, pelaksanaannya nihil,β ujar Hakim, Minggu (22/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Perbup ini merupakan pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Di dalamnya diatur bahwa kelulusan PPDB disyaratkan dengan tes narkoba dan kerja sama antarinstansi wajib dilakukan sebagai bagian SOP pencegahan dini.
Sebelumnya, Kadisdik Banyuwangi sempat menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti arahan Kemendikdasmen yang menyarankan screening narkoba dilakukan secara sampling, bukan tes massal. Namun YAN-LPSS menilai bahwa kebijakan pusat tidak membatalkan otonomi daerah, apalagi menyangkut keselamatan generasi muda.
βPemkab memiliki dasar hukum yang kuat melalui Perda dan Perbup untuk membuat kebijakan afirmatif. Justru ini yang mestinya ditegakkan,β tambahnya.
Data YAN-LPSS menunjukkan bahwa hingga pertengahan 2025, terdapat:
- 357 narapidana kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Banyuwangi, dengan 110 orang merupakan residivis.
- 78 perkara narkotika ditangani Satresnarkoba Polresta Banyuwangi.
- 76 perkara narkotika diproses di Kejari Banyuwangi.
Dengan situasi tersebut, YAN-LPSS menilai pengabaian screening urine PPDB sebagai tindakan yang membahayakan.
Hakim Said juga menyampaikan empat tuntutan kepada pemangku kebijakan:
1. Bupati Banyuwangi segera memanggil Kadisdik untuk klarifikasi;
2. DPRD Banyuwangi, khususnya Komisi IV, menggelar hearing terbuka dengan Dispendik dan Dinkes;
3. Inspektorat Daerah memeriksa potensi pelanggaran administratif;
4. Aparat penegak hukum menilai potensi pelanggaran hukum administrasi negara.
βKami tidak butuh retorika antinarkoba. Kami butuh tindakan nyata. Kalau pelajar saja sudah dibiarkan masuk sekolah tanpa deteksi dini, lalu kapan kita mulai serius?β tutup Hakim Said.
(Red)