Banyuwangi β Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mengikuti puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 yang digelar secara virtual, Senin (28/4/2025). Acara ini diselenggarakan terpusat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta dan diikuti seluruh kantor wilayah serta unit pelaksana teknis Pemasyarakatan se-Indonesia.
Di Lapas Banyuwangi, kegiatan puncak HBP dihadiri langsung Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, beserta jajaran Forkopimda.
Pada momentum ini, Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan motto “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”. Ia menekankan pentingnya meningkatkan program pembinaan agar warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik, kreatif, dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan.
Mukaffi juga menyatakan kontribusi Pemasyarakatan terhadap masyarakat akan diwujudkan melalui dukungan program ketahanan pangan serta pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dan keluarga warga binaan.
βKami akan lebih dekat dan nyata dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat, melalui kegiatan sosial yang bermanfaat,β ujarnya.
Sebagai bagian dari peringatan, Kalapas Banyuwangi bersama Wakil Bupati dan Forkopimda memberikan santunan kepada anak yatim serta bantuan sosial kepada purnawirawan Lapas Banyuwangi.
βSantunan dan bantuan ini menjadi bentuk nyata semangat kami dalam mengimplementasikan motto Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,β ungkap Mukaffi.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memberikan apresiasi kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang tetap berdedikasi dalam tugas, meski sering bekerja dalam kesunyian dan keterbatasan.
βPetugas yang berjaga malam, memfasilitasi warga binaan bertani, menjahit, membatik, walau dunia hanya melihat tembok dan jeruji. Dedikasi mereka pantas dihargai, meskipun tanpa sorotan, pujian, bahkan pengakuan,β kata Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam sambutannya menegaskan bahwa tema “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat” mencerminkan komitmen untuk memberikan kontribusi nyata sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
(Red)