Banyuwangi – Kasdim 0825/Banyuwangi, Mayor Kav Suprapto, menghadiri rapat koordinasi (rakor) terkait sosialisasi pelaksanaan karnaval, pawai budaya, serta pengaturan penggunaan sound system di wilayah Banyuwangi. Rakor berlangsung di Kantor Pemda Banyuwangi, Sabtu (26/7/2025), dan diikuti oleh jajaran Forkopimda serta perwakilan berbagai elemen masyarakat.
Dalam rakor tersebut, disepakati sejumlah ketentuan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Tema karnaval Agustusan wajib mengusung nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, pelestarian budaya lokal, serta inovasi generasi muda. Pertunjukan yang menyimpang dari tema, termasuk penampilan yang bertentangan dengan norma agama dan budaya seperti tarian erotis, dilarang keras.
Terkait penggunaan sound system, disepakati batasan teknis maksimal enam sap speaker, tingkat kebisingan tidak melebihi 85 desibel, dan hanya boleh diangkut menggunakan kendaraan pick up. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan mencegah gangguan kenyamanan publik.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran kesepakatan ini. Dukungan juga datang dari berbagai pihak, termasuk MUI, NU, Muhammadiyah, FKUB, budayawan, hingga para pengusaha sound system yang tergabung dalam Komunitas Banyuwangi Sound Bersatu (KBSB).
(Red)