Banyuwangi β Setelah putusan praperadilan yang menggugurkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersangka kasus makan dan minum (mamin) fiktif, Nafsiul Huda (NH), publik masih bertanya-tanya mengenai langkah yang akan diambil Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Untuk mencari kepastian hukum atas kasus ini, Info Warga Banyuwangi (IWB) bersama tim aktivis mendatangi kantor Kejari Banyuwangi. Namun, menurut Ketua IWB, Aby Arbain, mereka tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Kejari.
“Kami datang ke kejaksaan untuk menanyakan apa tindakan mereka setelah putusan pengadilan negeri yang mengabulkan praperadilan atas SP3 tersangka mamin fiktif NH. Namun, Kajari tidak bisa ditemui,” ujar Aby Arbain.
Kasus dugaan mamin fiktif ini mencuat sejak 2021 dan menarik perhatian publik. NH sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kejari Banyuwangi menerbitkan SP3, yang kemudian digugurkan oleh putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 20 Januari 2024. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut terhadap tersangka.
“Sudah lebih dari setahun sejak putusan pengadilan, tetapi belum ada tindakan dari pihak Kejari terhadap NH dan kawan-kawannya. Apakah ini hanya akan menjadi drama baru atau benar-benar ditegakkan?” tegas Aby.
Sementara itu, pegawai Kejari menyatakan bahwa Kepala Kejari ada di kantor, tetapi tidak bisa ditemui karena sedang menerima tamu. Sedangkan pihak humas sedang berada di bandara untuk menyambut rombongan dari kementerian.
Ketika awak media mencoba mengambil gambar dan melakukan siaran langsung di dalam kantor Kejari, terjadi adu argumen dengan petugas keamanan, yang meminta agar pengambilan gambar hanya dilakukan di luar halaman kantor.
Publik kini menunggu apakah Kejari Banyuwangi akan bertindak tegas dalam kasus ini, atau justru membiarkannya menguap tanpa kejelasan hukum.
(Tim)