Bondowoso β Kasus perusakan aset negara di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 5, Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Insiden yang terjadi pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu, masih belum menemukan titik terang dalam proses hukumnya.
Perusakan yang terjadi berdampak pada rusaknya fasilitas negara dan terganggunya program pengembangan ekonomi lokal, khususnya pengelolaan kopi arabika dalam program Bondowoso Republik Kopi (BRK).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Polres Bondowoso telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Namun, belum ada keterangan resmi terkait progres penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/6/2025), menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan.
βPerkara tersebut masih dalam proses pihak Polres Bondowoso,β ujarnya singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa sudah ada beberapa orang yang diperiksa sebagai saksi. Namun, menurutnya, belum ada transparansi dari pihak kepolisian mengenai siapa saja yang diperiksa maupun arah penyidikan.
βSayang sekali, pihak Polres belum terbuka siapa yang diperiksa dan bagaimana perkembangan penyelidikannya,β ujarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara profesional, adil, dan transparan dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga legalitas dan integritas aset negara.
Publik pun kini menanti langkah tegas dari Polres Bondowoso untuk mengungkap pelaku perusakan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
(Red)