BANYUWANGI – Nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini menjadi pusat perhatian dalam polemik pengerukan material sirtu di atas Tanah Kas Desa (TKD) Leter (S), Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi. Aktivitas yang disebut-sebut sebagai bagian dari dukungan pembangunan KDMP justru memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas, tata kelola, dan transparansi.
Di lapangan, pengerukan tampak masif. Bentang lahan berubah drastis menjadi cekungan luas yang menyerupai lokasi tambang terbuka. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa material hasil galian diduga tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan internal proyek, tetapi juga diperjualbelikan.
Jika benar demikian, maka nama KDMP tidak lagi sekadar disebut sebagai penerima manfaat pembangunan, melainkan menjadi entitas yang harus diklarifikasi secara terbuka:
Apakah benar pengerukan ini bagian dari proyek resmi KDMP?
Apakah ada izin pertambangan?
Apakah ada kerja sama sah antara pengelola TKD dan pihak ketiga?
APPM: Jangan Jadikan KDMP Tameng
Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), Rofiq Azmi, menegaskan bahwa pembangunan koperasi tidak boleh dijadikan dalih untuk menabrak hukum.
“Jika memang untuk KDMP, tunjukkan dasar hukumnya. Izin pertambangannya mana? Rekomendasi bupati mana? Jangan sampai nama KDMP dipakai sebagai tameng untuk praktik penambangan ilegal,” tegasnya.
Menurut Rofiq, proyek yang mengatasnamakan koperasi desa justru seharusnya menjadi contoh tata kelola yang bersih dan transparan. Sebab, koperasi dibangun atas asas kekeluargaan dan kepentingan kolektif warga.
“Kalau sejak awal sudah menyisakan polemik hukum, bagaimana mungkin KDMP akan dipercaya masyarakat?” tambahnya.
Legalitas Tambang dan Tanggung Jawab Pengelolaan TKD
Regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi. Penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Di sisi lain, pengelolaan Tanah Kas Desa yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga wajib memperoleh rekomendasi kepala daerah dan dicatat dalam administrasi aset desa.
Jika pengerukan sirtu benar untuk membiayai atau mendukung pembangunan KDMP, maka publik berhak mengetahui:
- Skema kerja sama yang digunakan
- Status izin pertambangan
- Mekanisme pengawasan
- Peruntukan hasil material galian
- Dampak lingkungan dan rencana reklamasi
Tanpa kejelasan itu, nama KDMP berisiko tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan aset desa.
APPM: KDMP Harus Jadi Contoh Tata Kelola Bersih
Ketua Aliansi pemula peduli masyarakat (APPM) Rofiq Azmi menegaskan bahwa koperasi desa tidak boleh berdiri di atas praktik yang dipertanyakan legalitasnya.
“Jika ini benar proyek KDMP, maka harus dibuka secara transparan. Jangan sampai koperasi yang seharusnya menjadi simbol ekonomi kerakyatan justru dikaitkan dengan aktivitas yang melanggar aturan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi bahaya lingkungan dari kubangan bekas galian yang dibiarkan tanpa pengamanan.
Ujian Integritas Proyek Desa
Sorotan terhadap KDMP di Desa Dasri kini menjadi ujian serius: apakah proyek ini benar-benar dibangun dengan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum, ataukah hanya dijadikan legitimasi aktivitas yang menyimpang?
Media Nasional Ganesha Abadi menilai, klarifikasi resmi dari pengurus KDMP, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum menjadi kebutuhan mendesak. Transparansi bukan hanya untuk meredam polemik, tetapi untuk menjaga marwah koperasi sebagai instrumen ekonomi rakyat.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola KDMP maupun instansi terkait mengenai dasar hukum pengerukan material di Tanah Kas Desa tersebut.
Publik kini menunggu:
Akankah KDMP tampil memberikan penjelasan terbuka?
Atau polemik ini akan terus menjadi beban reputasi bagi koperasi yang seharusnya menjadi kebanggaan desa?
(Redaksi – Media Nasional Ganesha Abadi)
















