Banyuwangi β Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) turun langsung ke Banyuwangi pada Rabu, 12 Februari 2025, untuk mengusut dugaan transaksi solar industri ilegal yang diduga berasal dari BBM subsidi SPBU dan jatah alokasi aparatur negara. Modusnya, BBM ini dikumpulkan, diberi label oleh perusahaan berizin niaga umum dan transportir BBM, lalu dijual sebagai solar industri di lokasi strategis seperti Pelabuhan APBN Tanjung Wangi, Pelabuhan Perikanan Masami, serta sejumlah tambang di Banyuwangi.
Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Rizki, saat dikonfirmasi enggan berkomentar lebih jauh. “Saya tidak bisa menjawab lebih lanjut karena ini di luar kewenangan kami,” katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Syahbandar Pelabuhan Tanjung Wangi, Capt. Purgana, mengakui adanya pemanggilan pejabatnya oleh Kejagung, termasuk Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut Budi Sanjoyo serta Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Putu Cahyani Negara. Capt. Purgana menegaskan bahwa ia sendiri yang memerintahkan penghentian pengisian BBM oleh PT Lancar Berkah Berlimpah di dermaga APBN karena dugaan ilegalitas transaksi.
“Saya yang menutup kegiatan itu di Pelabuhan APBN Tanjung Wangi,” ujarnya tegas.
Putu Cahyani Negara, yang turut dipanggil Kejagung, mengklaim bahwa pertemuannya dengan kejaksaan hanya sebatas diskusi. Namun, sumber investigasi mengungkap fakta berbeda: Kejagung meminta data aktivitas PT Lancar Berkah Berlimpah, yang diduga rutin mengisi solar industri ilegal di dermaga APBN Tanjung Wangi untuk kapal perikanan.
Sebelumnya, Catur Andi Faizal, Divisi Marketing PT Lancar Berkah Berlimpah, membantah perusahaannya melakukan pengisian solar di Pelabuhan Tanjung Wangi maupun APBN. Namun, bukti berupa dokumen, foto, dan video justru memperlihatkan aktivitas pengisian BBM di lokasi tersebut.
Muncul dugaan bahwa praktik ini mendapat perlindungan dari oknum aparat, yang membuat penegakan hukum berjalan lamban.
PW FRN mendesak Kejagung, Mabes Polri, BPH Migas, dan Bapenda Jawa Timur untuk menyelidiki legalitas perdagangan BBM di Banyuwangi, memanggil seluruh pelaku usaha, pemilik kapal, serta PT Lancar Berkah Berlimpah.
Membuktikan keabsahan BBM seharusnya mudah: pelaku usaha wajib memiliki Izin Niaga Umum (INU) atau status lembaga penyalur dengan bukti pembayaran dari INU yang terdaftar di pusat atau provinsi, invoice, faktur pajak, serta pembayaran pajak daerah 5% sesuai lokasi penjualan.
Selama tahun 2024 saja, diduga ribuan kiloliter BBM ilegal telah diperjualbelikan di kapal perikanan di Pelabuhan APBN Tanjung Wangi dan Pelabuhan Perikanan Masami.
PT Lancar Berkah Berlimpah diduga melanggar:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tata niaga BBM legal.
2. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, terkait dugaan ketidaksesuaian faktur pajak dengan pengisian BBM.
3. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 34 Tahun 2024, mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, yang diduga tidak dibayarkan sehingga merugikan pendapatan daerah.
Pada 7 Januari 2025, PT Lancar Berkah Berlimpah sempat mengeluarkan somasi terhadap beberapa wartawan yang mengungkap dugaan transaksi solar ilegal. Namun, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers dilindungi hukum dan wartawan berhak menjalankan tugas sebagai kontrol sosial.
PW FRN berkomitmen mengawal kasus ini agar tidak tenggelam dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan serta objektif.
(Tim Investigasi PW FRN)