BANYUWANGI, 26 Juli 2025 β Skandal dugaan penyalahgunaan Dana Partisipasi Sumbangan Masyarakat (PSM) mengguncang salah satu SMA Negeri 1 di Banyuwangi. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan, justru dilaporkan digunakan untuk tunjangan transportasi dan kegiatan rekreasi guru. Dalam kasus ini, sorotan tajam tertuju pada kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama pengelolaan dana.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menegaskan bahwa dalam struktur sekolah, tidak ada satu pun keputusan strategis terkait keuangan yang dapat dilakukan tanpa persetujuan dan perintah kepala sekolah. Termasuk oleh Komite Sekolah, yang notabene diangkat dan di-SK-kan langsung oleh kepala sekolah.
βKomite itu hanya pelaksana. Mereka tidak punya kewenangan independen untuk mengelola atau mencairkan dana tanpa instruksi atau restu dari kepala sekolah. Tanggung jawab penuh ada pada kepala sekolah,β tegas Sugiarto, Jumat (25/7/2025).
Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite Sekolah dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, serta hanya berfungsi sebagai mitra dalam mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan. Namun segala bentuk kebijakan, termasuk penggunaan dana, tetap dalam kendali kepala sekolah.
βKalau dana PSM digunakan untuk tunjangan transportasi atau rekreasi, maka jelas itu tak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Maka, dialah yang harus bertanggung jawab secara hukum dan moral,β tambahnya.
Lebih lanjut, Sugiarto mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Apabila kepala sekolah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan tidak hormat, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
βPNS yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan publik harus dipecat. Dunia pendidikan tak boleh dibiarkan jadi ladang korupsi,β tegas Sugiarto.
Kepala Sekolah, Pusat Kendali Dana PSM
Elemen Fakta
Komite Sekolah Diangkat, ditetapkan, dan berada di bawah kendali kepala sekolah. Tidak bisa bertindak tanpa arahan.
Penggunaan Dana Harus melalui persetujuan dan instruksi kepala sekolah.
Tanggung Jawab Hukum Kepala sekolah sebagai pejabat penanggung jawab utama keuangan sekolah.
Tuntutan Transparansi dan Penindakan
Sugiarto mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah Banyuwangi untuk segera turun tangan melakukan audit, investigasi, dan bila perlu menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
βKasus ini harus dijadikan peringatan keras. Jangan ada lagi kepala sekolah yang berlindung di balik nama komite. Kalau ada pelanggaran, kepala sekolah lah yang pertama harus dimintai pertanggungjawaban,β pungkasnya.
(Red)