Banyuwangi, 4 Juli 2025 – Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi memberikan klarifikasi mengenai fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Menurutnya, fungsi ini memiliki batasan tertentu dan tidak berlaku dalam segala hal.
Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi menjelaskan bahwa BPD memiliki fungsi sebagai wadah bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan saran terkait berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat desa dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
Namun, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi juga menekankan bahwa fungsi BPD ini tidak berlaku dalam segala hal. BPD tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan di luar pemerintahan desa, termasuk urusan pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi berharap agar BPD di Kabupaten Banyuwangi dapat memahami batasan fungsi dan kewenangannya. BPD harus fokus pada tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemerintahan desa dan tidak mencampuri urusan di luar pemerintahan desa.
Klarifikasi fungsi BPD ini penting untuk memastikan bahwa BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan efektif dan tidak melampaui kewenangannya. Dengan demikian, BPD dapat menjadi lembaga yang efektif dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
(Red)