Jakarta, 7 Maret 2025 β Ketua Lembaga Banyuwangi Corruption Watch (BCW), Masruri, resmi melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Banyuwangi periode 2010-2020, Abdullah Azwar Anas, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini disampaikan langsung di kantor KPK, Jakarta.
BCW menyoroti dugaan penyalahgunaan dalam penjualan saham milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi yang diperoleh sebagai hibah dari PT Merdeka Copper Gold (MCG), perusahaan induk PT Bumi Suksesindo (BSI), yang beroperasi di tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Penjualan saham tersebut diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan negara hingga Rp300 miliar.
Sebagai bukti awal, BCW menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK, termasuk laporan yang berisi bukti pendukung serta flashdisk berisi salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banyuwangi tahun 2020, 2021, dan 2022.
Masruri menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen BCW dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. “Kami berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik dikelola,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen tanda terima, laporan ini telah diterima oleh KPK pada 22 November 2024. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut yang akan dilakukan. Masyarakat Banyuwangi kini menantikan respons dari KPK dan berharap kasus ini segera diproses agar hukum dapat ditegakkan secara transparan dan adil.
(Red)