Banyuwangi, 6 Mei 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, telah mengajukan permohonan hearing ke DPRD Kabupaten Banyuwangi pada 6 Mei 2025. Permohonan ini dilatarbelakangi oleh dugaan kuat adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh perusahaan perkebunan dan Pemda Banyuwangi.
Permohonan hearing ini didasarkan pada beberapa fakta pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan dan pembiaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Dugaan PMH ini mulai terungkap sejak hearing banjir di Kecamatan Kalibaru dan Glenmore pada 14 November 2022.
Sugiarto mengungkapkan bahwa banyaknya dugaan pelanggaran regulasi yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan BUMN dan swasta di Banyuwangi. Pembiaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi terhadap pelanggaran regulasi ini juga menjadi sorotan. Dugaan Bupati tidak menjalankan fungsi dengan baik dan mengabaikan regulasi pelanggaran yang terjadi di perusahaan perkebunan sangat nyata.
Dalam permohonan hearing, Sugiarto memohon Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk mengundang beberapa pihak terkait, antara lain: Bupati Banyuwangi, Sekda, Kadis DPM PTSP, Kadis Pertanian dan Pangan, Kabag Hukum, Kepala BPN Kabupaten Banyuwangi, Perusahaan Perkebunan BUMN dan swasta di Banyuwangi,
Tujuan hearing ini adalah untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran regulasi dan pengelolaan tanah negara. Sugiarto berharap bahwa dalam forum hearing nanti akan bisa mengungkap fakta yang terjadi agar ada langkah nyata yang bisa dilakukan bersama dalam pencegahan maupun penyelesaian masalah perkebunan di Kabupaten Banyuwangi.
Jika permohonan hearing tidak direspon, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi akan menggelar aksi massa di depan DPRD dan Kantor Pemda pada 28 Mei 2025. Surat pemberitahuan aksi demonstrasi telah dikirimkan ke Polresta Banyuwangi.
Sugiarto menegaskan bahwa jika permohonan hearing direspon, maka akan disampaikan detail fakta-fakta temuan dan kajian dengan aksi melalui pengeras suara agar masyarakat memahaminya. Langkah hukum juga akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Red)