Banyuwangi, 20 Juni 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, hari ini mendatangi kantor BPKP Provinsi Jawa Timur untuk mengirimkan surat permohonan audit atas penggunaan anggaran di Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala BPKP Provinsi Jawa Timur, Bapak YUAN CANDRA DJAISIN, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA.
Desa Kemiri menerima bantuan anggaran sebesar Rp2,4 miliar dari APBD Provinsi tahun 2024 untuk pelaksanaan kegiatan rabat beton jalan. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan standar konstruksi sehingga jalan banyak yang sudah retak sebelum digunakan, menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pekerjaan dan pengelolaan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Sugiarto mengungkapkan bahwa perhitungan manualnya sesuai standart harga Banyuwangi bahwa anggaran yang digunakan hanya sekitar Rp1,2 miliar. Hal ini menimbulkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Sugiarto berharap BPKP Provinsi Jawa Timur segera menurunkan tim untuk melakukan audit atas penggunaan anggaran di Desa Kemiri.
Surat permohonan audit juga dikirimkan sebagai tembusan kepada Gubernur dan Ketua DPRD yang menurunkan anggaran. Sugiarto berharap agar ke depan, kegiatan yang menggunakan anggaran APBD dapat diawasi oleh konsultan yang benar dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki kompeten di bidangnya.
Sugiarto berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan. Dengan adanya audit dan pengawasan yang ketat, diharapkan penggunaan anggaran di desa-desa dapat lebih transparan dan akuntabel. Sugiarto berharap agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan serius.
(Red)