Banyuwangi — 19 Oktober 2025.
Keresahan warga Dusun Krajan, Kauman 1, RW.09, Kecamatan Genteng, semakin memuncak menyusul ditemukannya Bangunan di atas badan sungai yang mengganggu aliran air dan mencemari lingkungan sekitar. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, angkat bicara dengan nada tegas dan mengecam keras adanya pembiaran dari pihak terkait.
“Ini jelas pelanggaran hukum lingkungan hidup. Tidak ada alasan bagi siapapun untuk mendirikan bangunan di atas sungai. Pemerintah harus segera turun tangan melakukan pembersihan dan normalisasi agar fungsi sungai kembali sebagaimana mestinya,” tegas Sugiarto, Minggu (19/10).
Menurutnya, pembangunan di atas badan sungai merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap tata ruang dan peraturan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Sugiarto menilai bahwa lemahnya pengawasan dan ketegasan dari aparat daerah telah membuat pelanggaran seperti ini terus berulang. “Ketika hukum dibiarkan lemah, maka pelanggar akan semakin berani. Ini bukan sekadar masalah sungai, tapi masalah kepatuhan terhadap hukum dan keberpihakan pada rakyat,” ujarnya.
Desakan Tindakan Tegas dan Terukur
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mendesak agar pihak Dinas Pengairan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Forkopimcam Genteng segera mengambil langkah konkret dengan:
- Melakukan pembersihan total dan normalisasi sungai,
- Membongkar seluruh bangunan liar di atas badan sungai,
- Menindak pelaku pelanggaran dengan sanksi administratif maupun hukum pidana, serta
- Melakukan pengawasan berkala agar pelanggaran tidak terulang.
“Sungai adalah ruang publik yang tidak boleh dikuasai pribadi. Pemerintah jangan tutup mata. Jika dibiarkan, ini akan menjadi contoh buruk bagi daerah lain,” lanjut Sugiarto.
Warga Siap Kawal Proses Penertiban
Masyarakat Kauman 1 sebelumnya telah menunjukkan kepedulian dengan gotong royong membersihkan aliran sungai bersama jajaran Forkopimcam Genteng, Polsek Genteng, dan Dinas Pengairan. Namun, tanpa tindakan tegas dari instansi berwenang, upaya warga dikhawatirkan hanya bersifat sementara.
“Kami mendukung penuh langkah aparat yang proaktif, tapi kami juga akan mengawal proses ini sampai sungai benar-benar bersih dan dinormalisasi kembali,” pungkas Sugiarto dengan nada serius.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi berharap penegakan hukum lingkungan di Banyuwangi dilakukan secara tegas, adil, dan transparan, tanpa pandang bulu. Pembersihan dan normalisasi sungai di Kauman diharapkan menjadi contoh penegakan disiplin lingkungan hidup di tingkat desa maupun kecamatan.
“Kami tidak ingin hukum hanya dijadikan slogan. Kami ingin tindakan nyata. Lingkungan bersih, rakyat tenang, hukum tegak!” tutup Sugiarto dengan tegas.
Editor: Redaksi
Sumber: Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Tokoh Masyarakat Kauman, dan Warga RW.09















