Banyuwangi, 23 Mei 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyoroti kasus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Mie Gacoan Banyuwangi yang permohonannya dikembalikan disampaikan oleh Plt. Kepala DPU CKPP (Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Penataan Ruang) Kabupaten Banyuwangi Suyanto Waspo Tondo Wicaksono pada 15 Mei 2025 Permohonan KKPR belum terbit Dan pada 19 Mei 2025, salah satu anggota Dewan menyampaikan bahwa permohonan KKPR (Keterangan Kesesuaian Peruntukan Ruang) sudah disetujui.
Sugiarto mempertanyakan regulasi yang mengatur bahwa PBG harus sudah terbit sebelum membangun, bukan setelah usaha resmi dibuka “Regulasi Rezim Perizinan Usaha kan jelas bahwa PBG itu harus terbit sebelum pembangunan dilaksanakan, bukan setelah usaha dibuka baru diurus, dari pernyataan Plt. Kadis DPU CKPP maupun Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi tersebut bisa disimpulkan bahwa semua pihak sudah tahu izin Mie Gacoan ini belum terbit. Apabila mengacu regulasi seharusnya sejak Proses Pembangunan Gedung sudah dihentikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi melalui SKPD terkait” terang sugiarto
“Karpet merah dan perlakuan khusus bagi pengusaha sekelas Mie Gacoan sangat jelas terlihat dibandingkan dengan peristiwa ditutupnya beberapa mini market yang sudah menjalankan usaha karena izin belum terbit” lanjutnya
Beredarnya video promosi di media sosial semakin menunjukkan besarnya power pengusaha mie Gacoan di Banyuwangi
“Kami melihat beberapa video yang mempromosikan secara terang-terangan, sebuah kegiatan usaha yang dijalankan dan di promosikan sedangkan izin bangunan nya saja belum terbit” kata Sugiarto.
Sugiarto juga mempertanyakan dimana marwah Pemda Banyuwangi dan ketegasan Satpol PP dalam menindak pedagang kaki lima, tapi dalam promosi mengatasnamakan UMKM “Pada promosi disampaikan membantu UMKM, tapi ini pengusaha besar bos, bukan UMKM” kelakar sugiarto
Atas keprihatinannya terhadap penegakkan regulasi rezim perizinan dimana Pemerintah Daerah kabupaten Banyuwangi terlihat tidak punya power berhadapan dengan pengusaha besar, sugiarto mengusulkan agar perda tentang kewenangan penindakan Satpol PP dalam penegakkan regulasi rezim perizinan dihapus saja, Satpol PP cukup diberi tugas mengawal bupati saja “kami usul perda tentang kewenangan penindakan Satpol PP terhadap pelanggaran regulasi rezim perizinan dihapus saja, daripada menimbulkan polemik dan terkesan tidak mampu menjalankan dengan baik. Satpol PP hanya bijak kepada pengusaha besar karena Kebijakan itu sangat dekat sekali dengan Gratifikasi atau Siap menyuap” kata Sugiarto.
Sugiarto berharap agar Pemda Banyuwangi dapat lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan regulasi dan membiarkan pengusaha besar melanggar aturan.
(Red)