Banyuwangi – Kodim 0825/Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan 34 paket sabu siap edar seberat 47,91 gram, beserta sejumlah barang bukti lain di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Minggu (7/9/2025) dini hari. Barang bukti tersebut sempat diamankan di Koramil 0825/12 Rogojampi sebelum diserahkan untuk pendalaman lebih lanjut.
Penyerahan barang bukti dilakukan melalui press conference di Aula Panglima Sudirman Makodim 0825, Senin (8/9/2025). Komandan Kodim 0825/Banyuwangi Letkol Arh Joko Sukoyo, S.Sos., M.Han., memimpin langsung kegiatan dan menyerahkan barang bukti kepada Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H. Acara turut dihadiri pejabat BNNK Banyuwangi, Kejaksaan Negeri, unsur TNI-AL, serta perwakilan pemerintah daerah.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang menemukan bungkusan mencurigakan usai keributan sekelompok pemuda. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi sabu, timbangan digital, catatan transaksi, serta perlengkapan konsumsi narkoba. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba berhasil mengidentifikasi sejumlah nama terduga jaringan peredaran narkoba berinisial DSK, RZ, UM, dan RPA.
Dandim 0825/Banyuwangi menegaskan komitmen TNI bersama Polri dan instansi terkait dalam memberantas narkoba di wilayah Banyuwangi.
“Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Bumi Blambangan. Kami akan terus bersinergi dengan Polri dan masyarakat untuk menjaga wilayah tetap bersih dari narkotika,” tegas Letkol Arh Joko Sukoyo.
Saat ini kasus sepenuhnya ditangani Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pengembangan lebih lanjut.
(Red)