Banyuwangi, 30 April 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, hari ini mengantarkan permohonan hearing ke kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi. Permohonan tersebut tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan peraturan perundang-undangan Rezim perizinan di Banyuwangi yang dinilai tebang pilih, tidak adil bagi masyarakat kecil dan mencederai Kepastian Hukum.
Contoh nyata pemangku kewenangan di kecamatan Singojuruh Sugiarto menyebutkan bahwa pada saat kami audiensi didepan forum resmi Camat menerangkan bahwa rutin melakukan pengecekan ke perusahaan SPBE di kecamatan tersebut, bahkan pengusaha bukan hanya menunjukkan ijinnya tetapi menawarkan untuk membawa berkas izin tersebut kepada camat tetapi dalam forum tersebut terungkap fakta kedua SPBE tersebut tidak izin tidak ada. “Dua perusahaan SPBE tersebut, menunjukkan berkas permohonan izin ke OSS dan yang satunya lagi berkas penolakan pengajuan izin dari OSS intinya kedua perusahaan itu tidak bisa menunjukkan berkas perizinan yang KBLI-nya dinyatakan terbit,” ungkap Sugiarto.
Dikecamatan Genteng: Sugiarto juga menyoroti kasus Mie Gacoan Genteng yang viral karena diduga tidak memiliki salah satu izin prinsip dalam rezim perizinan berbasis risiko OSS yaitu PBG (persetujuan bangunan gedung) dan sempat dimuat dalam pemberitaan Radar Banyuwangi sudah mendapat Surat Peringatan kedua atau SP 2 dari Satpol-pp akan tetapi dalam pembelaannya terhadap pengusaha saat dipertanyakan di pertanyakan mengapa bangunan tetap jalan sampai selesai dan grand opening Camat Genteng menyampaikan bahwa mungkin setelah SP2, pengusaha akan mengurus izin sehingga SP3 tidak turun. Namun Koordinator Satpol PP Genteng menyampaikan bahwa pada 17 Februari sudah mengirimkan SP3 supaya pengusaha menghentikan pembangunan gedungnya akan tetapi kegiatan pembangunan tetap jalan, intinya pengusaha bandel mengabaikan peringatan dari Satpol-pp.
Sugiarto meminta DPRD untuk mengevaluasi rezim perizinan di Banyuwangi agar tindakan penyalahgunaan wewenang diminimalisir dan ada kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat. “Kami ingin semua stakeholder, termasuk DPMPTSP, Kasat Pol PP, Pengusaha, dan Camat di tiga kecamatan tersebut dimana kami menggelar aksi diundang dan dihadirkan ke DPRD untuk menjelaskan tindakanya sebagai bentuk supervisi DPRD kepada pelaksana peraturan perundang-undangan eksekutif Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi” tegas Sugiarto.
Sugiarto juga meminta DPRD untuk menindaklanjuti kasus-kasus penyalahgunaan wewenang yang telah terjadi dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik-praktik yang berpotensi adanya gratifikasi, Suap atau pun kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat dan mencederai kepastian hukum serta menjatuhkan marwah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Contoh Kasus Lain:
– Pasar Lowak Genteng: Sugiarto menyebutkan bahwa pasar loak tersebut dipindahkan ke tempat terpencil atas nama penegakkan perda sehingga berdampak pada masyarakat yang mencari ekonomi di sana yang dulu menjadi salah satu tempat perputaran ekonomi di kecamatan genteng saat ini seperti pasar loak genteng mati suri”Jangan hanya pasar lowak Genteng yang dipindahkan ke tempat atas nama perda sehingga sekarang ini sepi masyarakat kecil yang terdampak” ungkap Sugiarto.
– Toko Minimarket: Sugiarto juga menyinggung tentang toko minimarket yang diduga berjejaring dan tidak mematuhi perda juga ditutup “Satpol PP menyampaikan bahwa perda itu prinsip bagi kami, ayo buktikan kepada pengusaha-pengusaha besar,” tegas Sugiarto.
Sugiarto berharap Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi segera merealisasikan permohonan hearing yang diajukanya “Kami berharap Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi segera merealisasikan permohonan kami ini,” ungkap Sugiarto.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi akan menggelar aksi massa besar-besaran di DPRD Banyuwangi dan Pemkab Banyuwangi. “Apabila tidak ada respon dari DPRD, kami akan menggelar aksi massa besar-besaran,” tegas Sugiarto.
Dengan permohonan hearing ini, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi berharap dapat mendorong DPRD untuk menindaklanjuti kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dan penegakan aturan perizinan di Banyuwangi.
(Red)