BANYUWANGI – Ketegangan antara semangat penegakan hukum dan dugaan pelanggaran tata kelola aset daerah kini mencuat ke permukaan. Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi secara terbuka mempertanyakan kinerja Inspektorat Kabupaten Banyuwangi yang sebelumnya menjanjikan audit pengelolaan Lapangan Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, bakal rampung pada akhir Oktober 2025.
Menurut komunitas tersebut, langkah audit itu menjadi kunci penting bagi Polresta Banyuwangi dalam menentukan arah penegakan hukum berikutnya, terutama terkait dugaan pengelolaan aset daerah tanpa legalitas oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon.
Desakan Transparansi dan Supremasi Hukum
Pada Jumat (4/10/2025), perwakilan Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mendatangi Mapolresta Banyuwangi untuk menanyakan perkembangan laporan resmi yang telah mereka sampaikan beberapa bulan sebelumnya. Laporan itu menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan atas pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Maron, yang menurut dokumen resmi merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berdasarkan sertifikat tahun 1987.
“Kami menuntut supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Lapangan Maron bukan aset desa. Itu milik daerah, dan harus dikelola sesuai aturan. Bertahun-tahun potensi PAD Banyuwangi seolah lenyap karena penguasaan sepihak oleh pihak yang tak memiliki kewenangan hukum,” tegas Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, saat ditemui di depan Mapolresta Banyuwangi.
Fakta Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset
Dari hasil investigasi dan dokumen yang dihimpun komunitas, Pemerintah Desa Genteng Kulon disebut mulai melakukan praktik sewa-menyewa lahan Lapangan Maron sejak November 2023, tanpa adanya izin atau rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Padahal, ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah—yang kini diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024—secara tegas mengatur bahwa setiap bentuk pemanfaatan aset daerah wajib disertai izin tertulis dari kepala daerah (Bupati).
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi potensi pelanggaran hukum yang bisa berdampak pada kerugian negara. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh, karena tidak boleh ada pihak yang kebal hukum di Banyuwangi,” tambahnya.
Belajar dari Kasus Nasional: Bengkulu Jadi Cermin
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi juga menyinggung kasus pengelolaan aset tanpa izin di Kota Bengkulu, di mana seorang pejabat daerah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pemerasan jabatan atas pengelolaan aset pasar tanpa legalitas lengkap.
Mereka menilai, kasus Bengkulu tersebut bisa menjadi yurisprudensi hukum bagi penyidik Polresta Banyuwangi untuk menilai sejauh mana unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan Lapangan Maron Genteng Kulon.
“Setiap pelanggaran tata kelola aset publik, di mana pun terjadi, harus jadi pembelajaran bagi Banyuwangi. Jangan sampai daerah kehilangan asetnya karena pembiaran dan lemahnya pengawasan,” ujar Ketua Komunitas,
Respon Polresta Banyuwangi: SP2HP dalam Proses
Sementara itu, pihak Polresta Banyuwangi melalui unit penyelidikan menyatakan bahwa laporan dari masyarakat masih dalam proses tindak lanjut dan akan disampaikan perkembangannya secara resmi.
“Kami pastikan laporan masyarakat tetap berjalan sesuai prosedur. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan kami sampaikan kepada pelapor. Kami bekerja profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar salah satu penyidik Polresta Banyuwangi saat dikonfirmasi awak media.
Dorongan Kepastian Hukum Sebelum Akhir 2025
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan tidak ingin kasus ini mengendap terlalu lama tanpa kejelasan hukum. Mereka menuntut adanya putusan tegas atau langkah konkret sebelum tahun 2025 berakhir, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Banyuwangi tidak tergerus.
“Kami ingin akhir tahun ini ada kepastian hukum. Banyuwangi tidak boleh menjadi contoh pembiaran hukum. Aset publik harus dikembalikan kepada rakyat dan dikelola secara sah,” pungkas Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.
(Red)















