Banyuwangi, 23 Mei 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, desak Kapolresta Banyuwangi untuk menindaklanjuti dugaan korupsi dana bantuan keuangan desa kemiri Rp2,4 milyar dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Kapolresta Banyuwangi, masyarakat menyertakan beberapa dokumen sebagai bukti awal, antara lain:
1. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023: Peraturan ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan.
2. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/589/KPTS/013/2024: Keputusan ini menetapkan pagu anggaran definitif belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang diverifikasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Real, RAB ini disusun oleh “komunitas sadar hukum,”Β berdasarkan pelaksanaan di lokasi kegiatan, yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa kemiri.
4. Foto Dokumentasi Pelaksanaan dan Hasilnya: Foto-foto ini menunjukkan keretakan-keretakan yang terjadi di lokasi sebelum dan sesudah jalan diresmikan, yang diduga akibat dari pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan standar.
5. Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor. 188/449/KEP/429.011/2019: Keputusan ini tentang pengesahan pembakaran kepala desa Kemiri Kecamatan Singojuruh.
6. Format Kepala Desa Bertanda Tangan Mutlak Atas Anggaran: Format ini menunjukkan bahwa kepala desa telah menandatangani anggaran yang diterima, namun diduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa kemiri.
Masyarakat Banyuwangi berharap agar Kapolresta Banyuwangi dapat menindaklanjuti pengaduan ini dengan serius dan transparan, sehingga dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kami berharap agar Kapolresta Banyuwangi dapat memproses pengaduan ini dengan profesional dan tidak membiarkan kasus ini berlalu begitu saja,” kata Sugiarto.
“Kami masyarakat Banyuwangi berharap agar kasus dugaan korupsi dana desa kemiri ini dapat menjadi perhatian serius bagi Kapolresta Banyuwangi dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan,” tutup Sugiarto.
(Red)