Banyuwangi — Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan langkah serius mereka dalam mengawal dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan tanpa legalitas Lapangan Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Pada Jumat (4/10/2025), perwakilan komunitas mendatangi Polresta Banyuwangi untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon, yang disebut telah mengelola dan menyewakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Lapangan Maron tanpa dasar hukum yang sah.
> “Kami ingin supremasi hukum benar-benar nyata sebagai pembelajaran para pemangku kewenangan lainya “Lapangan Maron itu bukan aset desa, tapi aset milik Pemerintah Daerah Banyuwangi berdasarkan sertifikat yang terbit sejak tahun 1987. Bertahun-tahun PAD daerah seolah hilang karena adanya klaim kepemilikan dan pengelolaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, saat ditemui di depan Mapolresta Banyuwangi.
Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset Daerah
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen yang dikantongi komunitas, Pemdes Genteng Kulon diketahui mulai melakukan sewa-menyewa Lapangan Maron sejak November 2023, tanpa izin atau rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, dijelaskan dengan tegas bahwa setiap pengelolaan aset daerah harus mendapat izin atau rekomendasi dari kepala daerah (Bupati).
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini soal kepatuhan hukum dan tanggung jawab moral terhadap aset publik. Kami mendorong agar Polresta Banyuwangi menuntaskan penyelidikan dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Jurisprudensi dan Pembelajaran Kasus Nasional
Sebagai pembanding, Komunitas Sadar Hukum juga mengutip kasus di Kota Bengkulu, di mana salah satu tersangka terjerat dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan jabatan terkait pengelolaan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama tanpa legalitas lengkap dari OPD terkait.
Kasus tersebut, menurut mereka, bisa dijadikan yurisprudensi (rujukan hukum) bagi penyidik Polresta Banyuwangi untuk menilai keseriusan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Lapangan Maron Genteng.
Respon Polresta Banyuwangi: SP2HP Akan Disampaikan
Menanggapi hal ini, pihak Polresta Banyuwangi melalui unit terkait menyampaikan bahwa proses penanganan laporan masyarakat masih berjalan dan perkembangan kasus akan segera diinformasikan secara resmi.
> “Kami akan memberikan informasi perkembangan melalui SP2HP kepada pelapor sesuai prosedur yang berlaku. Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan prinsip profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar salah satu pejabat penyidik Polresta Banyuwangi ketika dikonfirmasi.
Desakan Akhir Tahun 2025: Harus Ada Kepastian Hukum
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan bahwa mereka tidak ingin kasus ini berlarut-larut hingga melewati tahun 2025. Diharapkan ada kesimpulan hukum yang tegas tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas pengakuan kepemilikan dan pengelolaan RTH Lapangan Maron tanpa dasar hukum yang jelas selama bertahun-tahun.
> “Kami berharap sebelum tahun 2025 berakhir, sudah ada keputusan atau langkah konkret dari aparat penegak hukum. Banyuwangi butuh kepastian, bukan pembiaran,” pungkas Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.
(Red)