Banyuwangi, 18 Mei 2025 – Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mengajukan permohonan keterangan tertulis kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait Rangkap Jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, S.H., M.H., sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Banyuwangi periode 2025-2029.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menilai bahwa rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Pasal 40)
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan (Pasal 41)
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Pasal 400)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 189)
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menilai rangkap jabatan Michael Edy Hariyanto, S.H., M.H., sebagai Wakil Ketua DPRD yang memiliki kewenangan mengusulkan dan menangani penetapan anggaran untuk keolahragaan, yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mereka memohon keterangan tertulis kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait dasar pertimbangan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang menjadi alasan tidak menindak rangkap jabatan tersebut.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi berharap mendapatkan tanggapan secepatnya sebagai bahan pembelajaran hukum bagi masyarakat. Mereka juga berharap Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi dapat memberikan klarifikasi dan tindakan yang tepat terkait permasalahan ini.
(Red)