Banyuwangi, 25 Februari 2025 – Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mengirimkan somasi dan klarifikasi kepada Direktur PT. Arta Boga Cemerlang terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dalam surat somasi dan klarifikasi yang dikirimkan, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menyatakan bahwa PT. Arta Boga Cemerlang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaring Irigasi.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 27/PRT/2018 Tentang Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.
9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
10. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Pengesahan Rencana Tapak.
Selain itu, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran teknis yang diduga dilakukan oleh PT. Arta Boga Cemerlang di Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, di antaranya:
1. Pondasi bangunan paling selatan diduga tepat pada pondasi sungai.
2. Pondasi sebelah timur diduga tidak lebih dari 5 meter dari pinggir jalan raya, yaitu Jalan KH. Hasyim Asy’ari Genteng Wetan, yang masuk dalam kategori jalan provinsi.
3. Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai kantor dan gudang komoditi yang diperjualbelikan oleh perusahaan tersebut.
4. Ada puluhan bahkan ratusan sepeda motor, mobil pribadi, dan truk boks pengangkut barang yang diduga keluar masuk bangunan tersebut.
5. Potensi kecelakaan diduga terjadi di depan pintu masuk PT. Arta Boga Cemerlang akibat tingginya aktivitas dan banyaknya kendaraan keluar masuk.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan bahwa adanya peraturan perundang-undangan bertujuan untuk melindungi hak setiap warga negara serta memastikan kewenangan pejabat dan instansi negara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan publik. Oleh karena itu, mereka meminta PT. Arta Boga Cemerlang untuk segera memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta melengkapi izin yang diperlukan agar operasional bangunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah setempat juga didorong untuk segera melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap bangunan PT. Arta Boga Cemerlang guna memastikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja serta masyarakat sekitar.
“Kami berharap bahwa pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan bangunan tidak berada di sempadan sungai maupun badan jalan raya, karena keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan masyarakat sekitar sangatlah penting. Selain itu, kami ingin agar penegakan peraturan perundang-undangan berlaku adil bagi semua pihak, sehingga masyarakat kecil tidak merasa dianaktirikan dalam konteks kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.
(Red)