Banyuwangi, 17 Agustus 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyoroti aktivitas yang diduga merupakan tambang galian C ilegal di wilayah Dusun Pancoran, Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, yang berbatasan langsung dengan Desa Karangbendo.
Menurut pantauannya, jalan aspal di sekitar area pertanian setempat kini berubah kondisi menyerupai jalan tanah akibat dilalui kendaraan tambang. “Di lokasi ini kami melihat adanya aktivitas pertambangan dengan tiga unit alat berat ekskavator PC-200 yang sedang menggali tanah. Ini bukan perbaikan lahan, tetapi bentuk dugaan pengrusakan yang berpotensi menimbulkan kubangan besar jika tidak dilakukan reklamasi,” ujarnya.
Sugiarto mengingatkan agar para pengusaha tambang tidak mengulangi kesalahan serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Ia mencontohkan adanya kubangan bekas galian di depan AIL yang hingga kini tidak tersentuh reklamasi.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara. “Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polda Jawa Timur, Polresta Banyuwangi, hingga Polsek Rogojampi dapat menindaklanjuti informasi ini. Kalau satu tambang ditindak, semua harus ditindak. Kalau satu diberi kebijakan diskresi, semua juga diberi kebijakan,” tegasnya.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan bahwa persamaan perlakuan hukum merupakan prinsip dasar yang harus ditegakkan. Sugiarto menambahkan, apabila reklamasi tidak dilakukan, maka besar kemungkinan muncul “kubangan kedua” di Kecamatan Rogojampi, yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
(Red)
















