Banyuwangi, 23 Februari 2025 – Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Arta Boga Cemerlang di Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Menurut keterangan Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, PT. Arta Boga Cemerlang diduga tidak memiliki izin yang lengkap dan tidak memenuhi standar keselamatan. Beberapa fakta yang ditemukan adalah bahwa pondasi bangunan paling selatan tepat pada pondasi sungai, sementara pondasi sebelah timur tidak lebih dari 5 meter dari pinggir jalan raya.
“Kami menemukan bahwa PT. Arta Boga Cemerlang diduga tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), serta tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja,” kata ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi juga menemukan bahwa PT. Arta Boga Cemerlang diduga tidak memenuhi ketentuan tentang jarak bangunan dengan sungai dan jalan raya. Hal ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi meminta PT. Arta Boga Cemerlang untuk segera memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta melengkapi izin yang diperlukan untuk mengoperasikan bangunan tersebut.
Pemerintah setempat juga diminta untuk segera melakukan peninjauan dan pengawasan terhadap bangunan PT. Arta Boga Cemerlang guna memastikan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
“Kami berharap pemerintah setempat dapat segera mengambil tindakan untuk memastikan bangunan tidak berada di sepadan sungai maupun badan jalan raya. Keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja serta masyarakat sekitar harus menjadi prioritas. Selain itu, kami juga berharap adanya penegakan hukum yang adil terhadap perusahaan besar agar masyarakat kecil tidak merasa dianaktirikan dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi.
(Red)