Banyuwangi β Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, resmi melaporkan dugaan dua SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) ilegal di Kabupaten Banyuwangi ke Polda Jawa Timur, Jumat (20/6/2025).
Pelaporan ini dilakukan setelah upaya surat klarifikasi, somasi, aksi damai, hingga permohonan hearing ke DPRD Banyuwangi tak mendapat respons.
βAwal 2024, masyarakat yang membeli gas 3 kg wajib membawa KTP. Tahun 2025, pengecer gas 3 kg diwajibkan memiliki izin sub pangkalan melalui OSS RBA. Sementara dua SPBE yang kami laporkan diduga belum memiliki KBLI atau izin resmi,β ujar Sugiarto, Senin (23/6/2025).
Ia menyebut seluruh jalur administratif telah ditempuh, termasuk bersurat kepada perusahaan dan pemerintah daerah. Namun, karena tak kunjung ditanggapi, laporan pun dilayangkan ke Polda Jatim.
βKami yakin Kapolda Jatim akan memproses laporan ini secara objektif sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini untuk mengobati kekecewaan masyarakat atas ketidakadilan dalam penegakan aturan perizinan,β lanjutnya.
Menurut Sugiarto, bukti-bukti seperti data perizinan hingga video pengakuan dari pihak perusahaan saat audiensi bersama Forkopimka Singojuruh dan awak media, sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku usaha migas ilegal.
βBukti-bukti itu sudah cukup untuk menjerat dengan pasal-pasal pidana dalam Undang-Undang Migas,β pungkasnya.
(Red)