BANYUWANGI, 25 Juli 2025 β Asosiasi Serangan Buruh Tambang Banyuwangi (SERBU Tambang Banyuwangi) secara resmi mengajukan pengaduan ke polresta Banyuwangi, menyoal dampak penindakan mendadak terhadap tambang Galian C di berbagai wilayah Banyuwangi. Penutupan tanpa pemberitahuan itu dinilai menciptakan ketidakpastian dan keresahan di kalangan buruh tambang, apalagi sebagian besar tambang di wilayah tersebut masih berstatus ilegal.
Koordinator SERBU Tambang menyampaikan, ribuan buruh kini terancam kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba tanpa adanya kejelasan arah kebijakan pemerintah daerah.
βKami datang bukan untuk menolak aturan, tapi kami menolak ketidakpastian. Jangan sampai buruh tambang terus jadi korban. Jika tambang ditutup, maka pemerintah harus hadir memberi solusi yang realistis,β ujarnya.
Kuasa hukum SERBU Tambang, Nanang Slamet, SH, menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa bersikap ambigu. Di satu sisi menarik pajak dari tambang-tambang yang belum memiliki izin resmi, tapi di sisi lain melakukan penindakan tanpa pembinaan.
βKalau tambang dianggap ilegal, jangan dipungut pajak. Tapi kalau dipungut, maka harus diberi perlindungan dan difasilitasi perizinan. Ini bentuk keadilan hukum yang selama ini diabaikan,β tegasnya.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, turut angkat bicara dan memberikan solusi hukum yang konstruktif untuk menata ulang tambang Galian C di Banyuwangi.
βSolusi paling mendasar adalah legalisasi berbasis rakyat. Pemerintah harus segera membuka ruang izin tambang rakyat (IPR) melalui koperasi atau kelompok usaha. Jangan disamaratakan antara penambang besar dan rakyat kecil. Ini wilayah sosial, bukan hanya hukum semata,β tegas Sugiarto.
Menurutnya, penindakan terhadap tambang ilegal memang harus dilakukan, tetapi dengan pendekatan penataan dan pembinaan, bukan semata-mata represif.
βPemerintah wajib mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke pusat. Selama belum ada WPR, jangan ada penindakan sewenang-wenang. Kita harus melindungi buruh tambang sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan,β imbuhnya.
Solusi Lengkap dari Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi:
1. Fasilitasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi/kelompok kerja.
2. Bentuk Satgas Legalitas Tambang: tugasnya mendampingi, bukan sekadar menindak.
3. Moratorium Penindakan Sementara: hentikan penutupan tambang hingga ada kejelasan legalisasi.
4. Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Pemda ke Kementerian ESDM.
5. Reformasi Pajak Tambang: hentikan pungutan liar terhadap tambang ilegal.
6. Pelatihan dan Pendampingan Lingkungan dan Keselamatan Kerja.
7. Penindakan Tegas Bagi yang Tidak Mau Berproses Legal Setelah Diberi Kesempatan.
βKami mohon terkait hal ini segera tindaklanjuti, Pengaduan resmi telah diserahkan ke polresta Banyuwangi, sebagai langkah awal perjuangan para buruh tambang untuk mendapatkan keadilan, perlindungan, dan solusi yang layak di tengah ketidakpastian hukum tambang Galian C di Banyuwangi.
(Red)