Banyuwangi, 8 Maret 2025 – Lembaga Rehabilitasi LRPPN BI Banyuwangi kembali menjadi sorotan tajam setelah dugaan penipuan berkedok rehabilitasi dan diduga pelanggaran prosedur mencuat. Kasus ini melibatkan seorang ibu muda yang diserahkan ke LRPPN BI Banyuwangi pada dini hari tanggal 28 Februari 2025 dan malam itu pula mengalami kekerasan fisik.
Rofiq Azmi, Ketua APPM Hebat Banyuwangi, mengkritik tindakan LRPPN BI Banyuwangi dan menilai bahwa tindakan tersebut tidak sesuai aturan serta mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di balik proses tersebut.
“Penyerahan tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melanggar HAM,” ujar Rofiq Azmi.
Rofiq Azmi juga mempertanyakan tentang peran Pemkab Banyuwangi dalam kasus ini, mengingat bahwa LRPPN BI Banyuwangi diduga telah menerima anggaran hibah dari Pemkab Banyuwangi sebesar Rp 200 juta pada tahun 2020.
“Pemkab kemana? Kok sepertinya habis menabur lupa dengan yang ditaburkan?” ujar Rofiq Azmi.
Rofiq Azmi menegaskan bahwa APPM Hebat Banyuwangi akan terus memantau dan mengkritik tindakan LRPPN BI Banyuwangi dan meminta agar BNN dan APH melakukan pemeriksaan legalitas, administrasi, dan audit investigatif untuk menindak tegas LRPPN BI Banyuwangi.
“APH dan BNN sebaiknya memulai memeriksa legalitas, administrasi, serta melakukan audit investigatif agar dapat melakukan penindakan hukum dengan tegas dan menutupnya secara permanen,” ujar Rofiq Azmi.
(Red)