Banyuwangi β Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Banyuwangi berhasil menangkap empat pelaku penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak (bom ikan) di perairan Pulau Tabuhan, Banyuwangi. Operasi ini dilakukan setelah pengintaian selama berbulan-bulan, dengan puncaknya pada Rabu (6/3/2025).
Para pelaku yang diamankan merupakan warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Mereka adalah KR, NF, JM, dan M, yang telah beroperasi selama tiga tahun, merusak ekosistem laut demi keuntungan pribadi.
Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Hafidz, mengungkapkan bahwa operasi ini melibatkan kerja sama dengan Kodim 0825 Banyuwangi. Aparat telah mengintai kelompok ini sejak akhir 2024 karena aktivitas mereka yang berpindah-pindah untuk menghindari petugas.
“Pengawasan dilakukan secara ketat. Mereka kerap berpindah lokasi dan berusaha mengelabui petugas,” ujar Hafidz, Kamis (6/3/2025).
Pada 30 Desember 2024, kelompok ini terdeteksi beraksi di perairan Taman Nasional Baluran, Situbondo. Namun, mereka berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap, meninggalkan barang bukti berupa ikan hasil pengeboman yang kemudian diuji di Fakultas Kedokteran Hewan Unair.
Setelah pengintaian lebih lanjut, mereka kembali terdeteksi beroperasi di perairan Pulau Tabuhan pada 31 Januari 2025. Tim SFQR langsung melakukan pengejaran hingga ke Pantai Alasbuluh, Wongsorejo, dan kali ini para pelaku tidak bisa kabur lagi.
Para tersangka bahkan sempat mengubah warna perahu mereka untuk menghindari deteksi, namun penyelidikan intensif berhasil mengungkap identitas mereka.
Keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi ilegal ini. KR bertindak sebagai perakit bom sekaligus pemimpin kelompok, NF bertugas mencari lokasi pengeboman, JM mengumpulkan ikan hasil pengeboman, sedangkan M menjadi juru kemudi sekaligus operator kompresor angin.
“Kami akan terus mengawasi perairan agar praktik ilegal seperti ini tidak merusak ekosistem laut Banyuwangi,” tegas Hafidz.
(Red)