Banyuwangi β Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi melalui Pos TNI AL (Posal) Paiton bertindak cepat mencegah potensi konflik antar nelayan di perairan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (28/06/2025).
Langkah tegas diambil dengan mengamankan enam kapal nelayan pengguna pukat cincin teri (Bolga) asal Gili Ketapang yang kedapatan beroperasi di zona larangan, yakni kurang dari 4 mil laut dari garis pantai.
Operasi patroli laut ini dipimpin Komandan Posal Paiton, Kapten Laut (P) Abson Nizam, S.Sos., bersama masyarakat lokal dan tim dari Institut Pertanian Pembangunan Perdesaan (IPPP) Paiton. Kegiatan ini menindaklanjuti laporan warga Desa Sumberanyar yang merasa terancam karena kapal Bolga kerap memasuki wilayah tangkap nelayan tradisional.
βHari ini kami mengamankan enam unit kapal Bolga berbobot masing-masing 13 GT, dengan total 72 awak. Selain melanggar zona tangkap, kapal-kapal tersebut juga belum melengkapi dokumen operasional secara sah,β tegas Kapten Abson.
Penggunaan pukat cincin atau Bolga kerap memicu konflik karena dianggap merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional yang mengandalkan alat tangkap ramah lingkungan.
Setelah pemeriksaan administrasi, Posal Paiton memfasilitasi mediasi antara nelayan tradisional dan perwakilan nelayan Bolga. Hasilnya, disepakati larangan tegas bagi kapal Bolga beroperasi di bawah jarak 4 mil laut dari pantai, sesuai ketentuan zonasi penangkapan ikan dalam peraturan perikanan nasional.
Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso, M.Sc., melalui Danposal Paiton menegaskan komitmen Lanal Banyuwangi dalam menjaga keamanan laut sekaligus melestarikan ekosistem melalui pengawasan ketat dan pembinaan terhadap para nelayan.
βPenegakan aturan ini bukan hanya untuk menindak, tetapi langkah pencegahan agar konflik sosial tidak terjadi dan sumber daya kelautan tetap terjaga. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang mengancam ketertiban dan keharmonisan masyarakat nelayan,β ujar Kapten Abson.
Lanal Banyuwangi juga mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan untuk memahami dan menaati ketentuan hukum dalam aktivitas penangkapan, serta aktif berkoordinasi dengan otoritas maritim demi terciptanya perairan yang aman, produktif, dan berkeadilan bagi semua nelayan.
(Red)