Banyuwangi β Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menjalin kerja sama dengan Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN-BI) Banyuwangi dalam upaya memberikan pembinaan dan pendampingan bagi warga binaan yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, dan Ketua DPD LRPPN-BI Banyuwangi, Mohammad Hiksan, pada Sabtu (22/2/2025).
Program rehabilitasi sosial ini dirancang untuk membantu warga binaan mengatasi ketergantungan terhadap narkotika, sekaligus mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan mental dan keterampilan yang lebih baik.
βKami berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi warga binaan, baik dalam aspek psikologis, sosial, maupun keterampilan praktis yang dapat mereka manfaatkan setelah bebas,β ujar Mukaffi.
IPWL LRPPN-BI Banyuwangi akan menghadirkan instruktur dan narasumber berpengalaman guna memberikan pendampingan yang komprehensif kepada warga binaan. Program ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
Ketua DPD LRPPN-BI Banyuwangi, Mohammad Hiksan, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan bersama yang membutuhkan sinergi dari berbagai pihak.
“Persoalan ini bukan hanya tanggung jawab individu atau lembaga tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab kita semua. Oleh karena itu, kami siap memberikan dukungan penuh dalam program rehabilitasi ini,” tegasnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak warga binaan yang bisa pulih dan siap kembali ke masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
(Red)