BANYUWANGI – Organisasi masyarakat Balawangi secara resmi meluncurkan LBH Balawangi sebagai instrumen advokasi hukum yang terstruktur, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Peresmian yang digelar pada 28 Februari 2026 itu menjadi tonggak baru penguatan peran organisasi dalam memperjuangkan akses keadilan di Kabupaten Banyuwangi.
Peresmian dilakukan langsung oleh Ketua Umum Balawangi, Rizal Azizi, yang menegaskan bahwa pendirian LBH bukan sekadar agenda seremonial, melainkan strategi kelembagaan jangka panjang dalam merespons kebutuhan riil masyarakat terhadap pendampingan hukum.
“Kehadiran LBH Balawangi adalah bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional kami. Hukum tidak boleh menjadi ruang yang eksklusif. Ia harus hadir membela yang lemah dan memberi kepastian bagi seluruh warga,” tegas Rizal dalam pidato peresmian.
Transformasi Peran Ormas ke Ranah Advokasi Substantif
Pembentukan LBH Balawangi menandai transformasi peran organisasi dari sekadar gerakan sosial menjadi institusi advokasi berbasis sistem. Dalam konteks dinamika sosial dan hukum yang semakin kompleks, masyarakat kerap dihadapkan pada persoalan sengketa agraria, perburuhan, administrasi publik, hingga kriminalisasi yang membutuhkan pendampingan profesional.
Balawangi menilai bahwa kesenjangan akses bantuan hukum masih menjadi tantangan nyata, terutama bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, LBH Balawangi diposisikan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan litigasi maupun non-litigasi secara terukur dan akuntabel.
Septian Pamungkas Nahkodai LBH Balawangi
Melalui mekanisme musyawarah internal yang demokratis, organisasi menetapkan Septian Pamungkas sebagai Ketua LBH Balawangi. Penetapan tersebut mempertimbangkan rekam jejak, integritas, serta kompetensi dalam bidang hukum dan advokasi publik.
Dalam pernyataan perdananya, Septian menekankan pentingnya tata kelola kelembagaan yang profesional dan transparan.
“Kami akan membangun sistem kerja yang terukur, membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, melakukan edukasi hukum berbasis desa, serta mengawal kebijakan publik yang berdampak luas. LBH Balawangi harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar simbol,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan preventif melalui peningkatan literasi hukum masyarakat agar potensi pelanggaran dan konflik dapat diminimalisir sejak dini.
Fokus Program Strategis LBH Balawangi
LBH Balawangi akan menjalankan sejumlah program prioritas, antara lain:
- Pendampingan perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara.
- Bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat kurang mampu.
- Penyuluhan dan edukasi hukum di tingkat desa dan kecamatan.
- Advokasi kebijakan publik yang menyangkut hak masyarakat luas.
- Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Kantor layanan LBH Balawangi beralamat di Jl. Jember No. 098, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, yang dirancang sebagai pusat konsultasi dan pendampingan hukum yang mudah diakses publik.
Komitmen Menjaga Supremasi Hukum
Momentum peresmian ditutup dengan deklarasi komitmen bersama untuk menjadikan LBH Balawangi sebagai rumah advokasi yang responsif, progresif, dan berintegritas. Langkah ini sekaligus mempertegas posisi Balawangi sebagai kekuatan sosial yang tidak hanya bergerak di ranah wacana, tetapi juga bertindak konkret dalam mengawal hak-hak masyarakat.
Dengan berdirinya LBH Balawangi, publik kini memiliki alternatif lembaga advokasi yang diharapkan mampu menjembatani kepentingan hukum masyarakat secara profesional dan bermartabat. Kehadiran lembaga ini menjadi pesan tegas bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi, serta akses keadilan adalah hak setiap warga negara.
(Red)
















