Banyuwangi β Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) PIJAR mendesak Komisi II DPRD Banyuwangi untuk menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran prosedur pengiriman hewan qurban dari Bali ke Jawa melalui Pelabuhan Ketapang.
Sebelumnya, Komisi II telah menggelar RDP bersama Dinas Pertanian dan Pangan serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pada Rabu (28/5/2025). Hearing ini merupakan tindak lanjut dari laporan PIJAR yang menemukan dugaan pengiriman sapi dari Bali tanpa prosedur karantina yang sesuai.
Ketua Umum LDKS PIJAR, Bondan Madani menyampaikan terima kasih atas hearing tersebut, namun menyoroti absennya sejumlah instansi penting seperti PT ASDP, POLSEK KP3 Tanjung Wangi, dan LANAL Banyuwangi.
“Truck pembawa sapi dari Gilimanuk sering langsung belok kanan ke arah Surabaya tanpa melalui kantor karantina. Bahkan, sebagian hanya berpura-pura ke arah karantina dan kemudian memutar balik di SPBU Farly untuk menghindari pemeriksaan,” ujar Bondan, Kamis (29/5/2025).
Setelah temuan tersebut mencuat ke publik, Balai Karantina Jawa Timur baru membentuk posko di pintu keluar pelabuhan. Menurut Bondan, respons tersebut terlambat dan terkesan reaktif.
“Baru tahun ini ada posko di sana. Sebelumnya tidak pernah ada. Kami menilai ini bukti bahwa praktik pengkondisian benar terjadi dan berlangsung secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Bisa jadi ada kongkalikong antara oknum aparat dan pengusaha sapi,” tegasnya.
LDKS PIJAR pun meminta hearing ulang dengan menghadirkan pihak-pihak yang sebelumnya belum diundang, karena persoalan ini dinilai sudah berjalan bertahun-tahun dan membutuhkan perhatian khusus dari Pemkab Banyuwangi.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, menyampaikan apresiasi kepada PIJAR atas informasi yang diberikan.
βTanpa laporan dari PIJAR, kami tidak akan mengetahui persoalan ini. Ada indikasi hewan ternak masuk tanpa proses karantina, ini bisa membahayakan masyarakat,β kata politisi Partai Demokrat itu.
Emy menilai lemahnya koordinasi antarinstansi di wilayah pelabuhan membuka celah pelanggaran, sehingga diperlukan sinergi antara Balai Karantina, Dinas Pertanian, dan pihak pelabuhan.
βKoordinasi yang kuat penting untuk mencegah penyebaran penyakit hewan. Hewan yang tidak melalui karantina bisa menularkan penyakit, baik ke sesama hewan maupun ke manusia,β tandasnya.
Ia menambahkan, edukasi kepada pelaku usaha ternak tentang pentingnya karantina harus digencarkan, dan pelanggar harus dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)